Menurut Ruhermansyah jika memang terbukti bersalah, ada dua dugaan pelanggaran yang bisa menjerat ketiga orang tersebut.
"Ya sudah kita ambil tinggal pendalaman, kronologinya seperti apa, baru kami adakan kajian, apabila ada dugaan pelanggaran pidana pemilu akan diproses lebih lanjut untuk pidana pemilunya, sekurang-kurangnya adalah pelanggaran terhadap netralitas ASN itu sendiri."
Pihaknya pun terus memastikan kelengkapan fakta-fakta adanya foto tersebut guna memperoleh kebenarannya.
"Ini mesti kami dalami kembali dari foto yang kami dapatkan dari screenshoot facebook, yang kami dapatkan memang ada perlengkapan operasi di situ, tapi tentu kami dalami kembali, meski kami sudah mendapatkan pasti kami akan tetap dalami kembali, melengkapi fakta-fakta yang lain," ujarnya.
Jika para ASN tersebut benar bersalah, maka seperti yang telah diatur dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara republik Indonesia (Kemenpanrb) akan ada sanksi.
"Ya sebagaimana diatur Kemenparnb, ini sudah patut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN, dan lebih lanjut akan kami kaji terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilunya, akan kami paralel nantinya, apabila memang ini memenuhi unsur pidana pemilu maka kami juga akan teruskan pidana pemilunya," jelasnya.
• Jan Ethes Disebut Terlibat Kampanye Jokowi, Sudjiwo Tedjo Bandingkan dengan SBY
Mengenai lokasinya yakni rumah sakit yang merupakan fasilitas negara, Bawaslu juga akan mengkajinya.
"Ya di dalami semua subjek, di rumah sakit memang di uu pasal 280 secara tegas melarang melakukan kegiatan kampanye di fasilitas pemerintah , ibadah dan pendidikan."
Saat ditanya mengenai kode etik dokter, Ruhermansyah menuturkan pihaknya tidak mengarah hingga ke sana.
"Ya tentu proses ini keterangan yang perlu kami dalami, terkait kode etik dokter, kami tidak masuk ke ranah sana, kami hanya masuk kepada pelanggaran yang oknum tersebut adalah ASN, dengan ruang lingkup RS," jawabnya.
Mengenai ancaman, Ruhermansyah berujar ada ancaman kurungan hingga sanksi dari
"Ya angcamana kalau pidana pemilu, ancamannya penjara, terkait dengan netralitas ASN, diatur oleh Kemenpanrb, ada sanksi ringan dan berat yang berat adalah pemberentian," pungkasnya.
(TribunhWow.com)