TRIBUNWOW.COM - Beredar foto viral berisi tiga orang mengenakan seragam operasi di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Kalimantan Barat, mengenakan atribut kampanye.
Dikutip dari TribunPontianak, ketiganya mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk.
Mereka juga menggunakan atribut #2019 Ganti Presiden.
Ketiga orang tersebut adalah dr Poncoroso SpOG MKes dan dua rekannya, saat berdinas di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.
Poncoroso memastikan foto tersebut benar dirinya.
Ia pun mengakui telah menghadiri undangan Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat untuk memberikan keterangan.
“Itu foto saya ya, yang viral di Facebook itu. Kita sebagai warga negara yang baik hadir untuk memberikan keterangan. Keterangan sudah saya sampaikan ke Bawaslu tadi, Pak Fransiskus,” kata Poncoroso.
Poncoroso menuturkan alasannya memerkan pose tersebut.
“Emang foto saya itu. Tadi ditanya alasannya kenapa, kok foto gini (seraya mencontohkan dua jari) dan pakai topi ganti presiden. Di luar saya sebagai ASN, sebagai warga negara kita ingin perubahan sebenarnya,” katanya.
• Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Bakal Revisi UU ITE jika Terpilih di Pilpres 2019
Menurutnya, ada banyak permasalahan di bidang kesehatan termasuk dalam rumah sakit yang menjadi lokasi foto dirinya.
“Jadi kita dari hati ingin ada perubahan. Istilahnya nggak ada solusi ke depan itu bagaimana dari pihak-pihak terkait. Terutama dari pihak BPJS yang kita kecewa,” paparnya.
Ia pun mengakui belum mendapatkan panggilan dari pihak selain Bawaslu.
"Untuk panggilan dari Sekda belum, ibu direktur juga belum karena beliau lagi di luar kota. Namun kata beliau Jumat mau diminta klarifikasi," jelasnya.
Ia pun mengakui telah lama mengambil foto tersebut dan tak menyangka fotonya beredar dan menjadi viral.
"Fotonya sudah lama cuma saya tidak tahu kenapa foto itu bisa viral di sosial media," ujarnya.
Terkait pakaian operasi berwarna hijau dan tertulis RSUD Ade M Djoen Sintang, dirinya memang mengakui sebagai dokter di rumah sakit tersebut dan foto diambil sebelum tindakan operasi.
“Saya lupa, sudah lama soalnya. Seperti biasa, kita meredakan stress operasi. Kadang kita foto-foto apa gitu. Bikin video-video apa gitu. Nggak tahu saya bisa ke sosial media,” pungkasnya.
• BPN Prabowo Sebut Akan Kaji Ekploitasi Anak saat Kampanye, Begini Jawaban Jokowi
Sebelumnya, hal viral ini bermula saat akun Facebook bernama Russo Russo membagikan foto tersebut.
Foto itu diposting diakun Facebook Russo Russo berlokasi di ruang operasi.
Bahkan satu di antara petugas medis tampak tengah bekerja memotong sesuatu.
”Selsaikan sampai irisan terakhir. 2018 menyisakan tunggakan jasa medis menggunung yang belum dibayarkan, sabar aja. Itung2 nabung. Tenaga medis ngga boleh mogok. Ngga boleh demo. Ngga boleh ngeluh. Ngga boleh nuntut bayaran. Kerja ya kerja aja. Semoga 2019 bisa lancar Dan #2019gantipresiden #31desember - di Rsud Ade Mdjoen Kab Sintang Kalimantan Barat,” tulis akun Facebook Russo Russo.
Bawaslu Angkat Bicara
Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, Kamis (31/1/2019), Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah menuturkan pihaknya telah memanggil ketiga orang dalam foto tersebut.
Ruhermansyah mengatakan dua dari ketiga orang itu merupakan dokter dan satunya bukan dokter.
Ketiganya merupakan Apratur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Kalimantan Barat.
"Dua orang bergelar dokter, satu orangnya tidak bergelar dokter, tapi ketiganya bekerja di situ RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Kalimantan Barat," ungkap Ruhermansyah.
"Iya ASN yang dokter tentu berstatus PNS."
Ruhermansyah kemudian mengatakan dalam pemeriksaan dipertanyakan mengenai kronolohi hingga penyelidikan untuk menentukan apakah mengandung unsur pelanggaran atau tidak.
"Ya kami sudah mengambil langkah-langkah, tindakan dengan memanggil ketiga orang tersebut, pertama tanggal 30 (Rabu, 30/1/2019) sudah hadir dokter yang berfoto di rumah sakit tersebut untuk dimintai keterangan."
"Dan hari ini tanggal 31 (Kamis, 31/1/2019), ini, sudah hadir pula 2 orang yang menghadiri panggilan dari Bawaslu Kabupaten Sintang," ulasnya.
• Tanggapan Jokowi soal Jan Ethes Disebut Dilibatkan dalam Kampanye
Menurut Ruhermansyah jika memang terbukti bersalah, ada dua dugaan pelanggaran yang bisa menjerat ketiga orang tersebut.
"Ya sudah kita ambil tinggal pendalaman, kronologinya seperti apa, baru kami adakan kajian, apabila ada dugaan pelanggaran pidana pemilu akan diproses lebih lanjut untuk pidana pemilunya, sekurang-kurangnya adalah pelanggaran terhadap netralitas ASN itu sendiri."
Pihaknya pun terus memastikan kelengkapan fakta-fakta adanya foto tersebut guna memperoleh kebenarannya.
"Ini mesti kami dalami kembali dari foto yang kami dapatkan dari screenshoot facebook, yang kami dapatkan memang ada perlengkapan operasi di situ, tapi tentu kami dalami kembali, meski kami sudah mendapatkan pasti kami akan tetap dalami kembali, melengkapi fakta-fakta yang lain," ujarnya.
Jika para ASN tersebut benar bersalah, maka seperti yang telah diatur dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara republik Indonesia (Kemenpanrb) akan ada sanksi.
"Ya sebagaimana diatur Kemenparnb, ini sudah patut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN, dan lebih lanjut akan kami kaji terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilunya, akan kami paralel nantinya, apabila memang ini memenuhi unsur pidana pemilu maka kami juga akan teruskan pidana pemilunya," jelasnya.
• Jan Ethes Disebut Terlibat Kampanye Jokowi, Sudjiwo Tedjo Bandingkan dengan SBY
Mengenai lokasinya yakni rumah sakit yang merupakan fasilitas negara, Bawaslu juga akan mengkajinya.
"Ya di dalami semua subjek, di rumah sakit memang di uu pasal 280 secara tegas melarang melakukan kegiatan kampanye di fasilitas pemerintah , ibadah dan pendidikan."
Saat ditanya mengenai kode etik dokter, Ruhermansyah menuturkan pihaknya tidak mengarah hingga ke sana.
"Ya tentu proses ini keterangan yang perlu kami dalami, terkait kode etik dokter, kami tidak masuk ke ranah sana, kami hanya masuk kepada pelanggaran yang oknum tersebut adalah ASN, dengan ruang lingkup RS," jawabnya.
Mengenai ancaman, Ruhermansyah berujar ada ancaman kurungan hingga sanksi dari
"Ya angcamana kalau pidana pemilu, ancamannya penjara, terkait dengan netralitas ASN, diatur oleh Kemenpanrb, ada sanksi ringan dan berat yang berat adalah pemberentian," pungkasnya.
(TribunhWow.com)