Kabar Tokoh

8 Perjalanan Kasus Buni Yani, dari Awal Vonis hingga Dieksekusi 1 Februari 2019

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Kita mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin dalam konferensi pers di jalan haji saabun No. 20, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam.

Pasalnya, menurut Aldwin, putusan Mahkaman Agung (MA) kabur.

Ia memaparkan, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan MA, yaitu penolakan kasasi jaksa dan kuasa hukum, juga membebankan biaya perkara Rp 2.500 pada terdakwa.

Sementara itu, tak disebutkan bahwa putusan kasasi itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.

"Padahal putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.

Sebagaimana diketahui, Buni Yani rencananya akan ditahan pada Jumat (1/2/2019).

Dahnil Anzar Tegaskan Prabowo Tak akan Intervensi Kasus Buni Yani jika Terpilih Menjadi Presiden

8. Kejari tetap akan eksekusi Buni Yani 1 Februari

Meski telah meminta penundaan penahanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap Buni Yani sesuai tanggal yang ditetapkan, Jumat (1/2/2019).

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Depok sudah meneruma salinan putusan dari Mahkamah Agung.

“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).

(TribunWow.com)