MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"(Kasasi) diputus oleh majelis hakim pada 22 November 2018. Putusannya, permohonan kasasi JPU dan terdakwa ditolak," terang Abdullah di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
• Buni Yani Gabung ke Prabowo-Sandi agar Lolos dari Bui, Gerindra Pastikan Hukum Berlaku Adil
6. Keluar dari BPN Prabowo-Sandi
Setelah kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap, Buni Yani harus keluar dari BPN Prabowo-Sandi.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota BPN, Ahmad Riza Patria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/11/2019).
"Posisinya di BPN kan kita sudah ada aturan. Kalau yang bersangkutan sudah inkrach, tentu harus keluar. Dia akan memahami, akan mundur sendiri," ujar Riza.
Meski demikian, Riza meyakini bahwa Buni Yani tidak bersalah.
Menurut Riza, sudah banyak pendukung Prabowo-Sandi yang dikriminalisasi.
"Kalau ada kelompok pendukung Prabowo-Sandi, banyak kejadian dikriminalisasi, banyak kejadian dipersulit, kalau ada yang mengadukan (langsung) diproses," kata Riza.
"Sebaliknya kalau dari kubu pendukung Pak Jokowi bersalah, kami laporkan ke aparat, tidak diproses sebagaimana pihak kami," tambah dia.
Sementara, Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso menyebut bahwa Buni Yani adalah seorang pejuang demokrasi.
"Ya, Buni Yani adalah salah satu pejuang demokrasi," kata Priyo saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
"Jangan karena terpetakan berpandangan politik yang mengambil jarak dengan yang sedang berkuasa kemudian tajam sekali itu penegakan hukum kepada dia. Sementara yang lain diperlakukan tidak seperti itu, ini kan aneh," paparnya lagi.
7. Akan diadili pada 1 Februari, Buni Yani minta penahanannya ditunda
Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Buni Yani meminta agar penahanan terhadapnya ditunda.