Pilpres 2019

Hidayat Nur Wahid soal Bawaslu Sebut Tabloid Indonesia Barokah Tak Langgar Aturan: Lucu Ini

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tabloid Indonesia Barokah yang diterima Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Huda, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019).

Awalnya, Bawaslu Kota Tasimalaya menemukan paket berisi tabloid tersebut di Kantor Pos Kota Tasikmalaya.

Paket itu dibungkus dengan amplop cokelat.

"Paket dikirimkan dari Bekasi, dari kantor redaksi tertulis di sana, alamat tujuan kebanyakan DKM-DKM dan pengurus ponpes," kata ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin.

Tabloid Indonesia Barokah (TribunJabar.com)

Bahas Tabloid Indonesia Barokah, Maman Imanulhaq: Kami Tak Pernah Anggap itu Untungkan Kami

Mengutip Kompas.com, Jumat (25/1/2019), tabloid Indonesia Barokah ternyata telah menyebar hampir di seluruh daerah Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng).

"Jadi, ini penyebarannya hampir di seluruh Provinsi Jabar dan Jateng. Kita di sini mengedepankan sebagai fungsi pencegahan supaya tabloid ini jangan sampai dulu menyebar," tutur Ijang Jamaludin, Rabu (23/1/2019).

"Jadi sekarang bukan kita melarang untuk disebarkan, tapi kita menunggu kepastian Bawaslu RI terkait penemuan tabloid ini. Kita mengimbau ke kantor Pos untuk menyimpan dulu selama 14 hari ke depan," tegasnya.

Dilansir oleh Warta Kota, Sabtu (26/1/2019) Bawaslu telah melakukan kajian terhadap kandungan konten kampanye di Tabloid Indonesia Barokah.

Hasilnya, dugaan tersebut tidak memenuhi unsur seperti yang disangkakan.

"Itu tidak memenuhi unsur. Tidak memenuhi unsur kampanye," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di KPU, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Namun, jelas Fritz, tidak menutup kemungkinan jika isi tabloid itu bisa memenuhi unsur yang lain, yaitu unsur pidana.

"Ya mungkin bisa memenuhi unsur pidana lainnya, tapi itu enggak memenuhi unsur kampanye," ujarnya.

"Indikasinya setelah lihat siapa yang menerbitkan, isinya juga, kan itu tidak tahu siapa yang menjadi pesertanya. Siapa yang jadi terlapornya. Kan sudah dilakukan verifikasi ke tempatnya kan juga salah. Tidak ada orangnya," paparnya.

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta agar masjid-masjid yang menerima kiriman tabloid Indonesia Barokah untuk segera membakarnya.

Faldo Maldini Minta Pembuat Tabloid Indonesia Barokah Mengaku: Kami Ingin Bertarung dengan Baik

"Ya karena itu melanggar aturan apalagi mengirim ke masjid. Saya harap jangan dikirim ke masjid. Semua masjid-masjid yang menerima itu dibakarlah," kata Jusuf Kalla usai mengisi acara di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (26/1/2019).

"Kita sudah perintahkan DMI untuk kasih tahu jangan masjid menerima itu, karena berbahaya. Jangan masjid jadi tempat bikin hoax macam-macam. Jangan diadu," sambungnya.

Jusuf Kalla mengingatkan, nantinya akan ada hukuman yang diterima oleh pelaku penyebaran tabloid berisi artikel yang menyudutkan salah satu pasangan calon peserta Pilpres 2019.

"Jangan seperti Obor Rakyat jaman dulu, itu kan masuk penjara, dihukum kan," paparnya.

(TribunWow.com)