Dalam segmen keenam, tiap pasangan calon akan memberikan pertanyaan untuk pasangan oposisi.
Sementara, segmen terakhir adalah pernyataan penutup (closing statement).
Dalam debat perdana ini, KPU telah berpesan pada tiap paslon untuk tidak menanyakan suatu kasus, melainkan lebih fokus ke visi-misi, gagasan dan pengetahuan.
Terkait tamu undangan, KPU membatasi undangan penonton debat hanya untuk 500 orang yang diperbolehkan memasuki arena debat.
Undangan tersebut sudah termasuk para pendukung paslon nomor urut 01, paslon nomor urut 02 dan undangan KPU.
Selain itu, KPU juga mengimbau pada tamu undangan untuk tidak prokovatif, seperti tidak membawa alat peraga sendiri dan tidak mengenakan atribut kampanye yang berlebihan.
Jadwal Debat
Setelah debat perdana, para paslon akan kembali berdebat pada 17 Februari 2019 mendatang, berikut rincian jadwal debat para paslon di Pilpres 2019.
Debat I
Waktu: 17 Januari 2019
Lokasi: Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan
Lembaga penyiaran: Kompas TV, TVRI, RRI, dan RTV.
Tema: Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme
Peserta: Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden
Debat II
Waktu: 17 Februari 2019
Lokasi: Hotel Fairmont, Senayan
Lembaga penyiaran: RCTI, GTV, MNC TV dan INews TV.
Tema: Energi, pangan, infrastruktur, sumber daya alam, lingkungan hidup
Peserta: Calon presiden
Debat III
Waktu: 17 Maret 2019
Lokasi: Hotel Sultan, Senayan
Lembaga penyiaran: Trans TV, Trans 7 dan CNN Indonesia.
Tema: Pendidikan kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan budaya
Peserta: Calon wakil presiden
Debat IV
Waktu: 30 Maret 2019
Lokasi: Belum ditentukan
Lembaga penyiaran: Metro TV, SCTV dan Indosiar
Tema: Ideologi, pemerintahan keamanan serta hubungan internasional
Peserta: Calon presiden
• Sudjiwo Tedjo Buat Polling Pilpres, Gunakan Nama Agnez Mo dan Nissa Sabyan
Debat V
Waktu: Belum ditentukan
Lokasi: Belum ditentukan
Lembaga penyiaran: tvOne, ANTV, Berita Satu TV dan NET TV.
Tema: Ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan, investasi, serta industri.
Peserta: Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)