Pilpres 2019

Terkait akan Mundurnya Prabowo dari Capres, Analis Politik LIPI Ajukan Pasal yang Berujung Denda

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syamsuddin Harris dan Prabowo

"Ya itu kan pernyataan kemarin yang jadi viral. Saya dukung dong pimpinan saya. Karena kita, lulus SMA 18 tahun itu sudah teken kontrak, bahwa prajurit itu akan bertugas menegakkan keadilan dan kebenaran. Pidana ya pidanakan aja, wong kita udah kontrak mati kok," ucap Djoko.

Sebelumnya diberitakan oleh Warta Kota, warga yang memiliki gangguan kejiwaan diperbolehkan untuk memberikan suara namun dengan mekanisme tertentu.

Nantinya, mekanisme yang diterapkan akan beragam sesuai dengan kondisi pengidap gangguan jiwa dan menyesuaikan dengan masing-masing lokasi.

Kebijakan tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam Koordinasi Nasional KPU di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018).

Menurut Arief, warga yang mengidap gangguan jiwa dapat meberikan suara dengan cara menyertakan surat keterang dokter saat hadir dalam tempat pemungutan suara (tps).

Jelang Debat Pilpres, BPN Prabowo-Sandi Klaim Sudah Siapkan Jawaban terkait Isu HAM

“Hal tersebut sudah ada regulasinya, untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak mengganggu bisa memilih, kalau mengganggu ya tidak bisa,” kata Arief.

Ia mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan lantaran tidak semua pengidap gangguan jiwa tidak bisa menentukan pilihan.

“Tetap boleh memilih, karena tidak semua yang terganggu kondisinya tidak bisa menentukan pilihan, ada gangguan yang tak pengaruhi kemampuan gunakan hak pilih,” terang Arief.

“Mekanismenya juga beragam, disesuaikan dengan masing-masing lokasi, yang penting surat dokter tadi,” sambungnya.

Lebih lanjut, pihak KPU mengatakan pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat untuk mengakomodasi pemilih dengan kebutuhan khusus seperti pengidap gangguan jiwa.

“Prosesnya masih terus berjalan, karena kondisi pemilih seperti itu berbeda. Bisa saja kondisi sekarang berbeda dengan lima bulan mendatang.

Sementara ini, pemilih dengan kondisi yang memenuhi syarat kami masukkan dalam daftar pemilih,” ungkapnya. (TribunWow.com/Tiffany Marantika/ Laila)