Dikutip dari Tribunnews, atas pernyataan yang menimbulkan polemik tersebut, Habib Bahar telah diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Kamis (6/12/2018).
Polisi pun telah menetapkan Habib Bahar sebagai perkara dengan kasus dugaan ujaran kebencian.
Habib Bahar diperiksa selama 11 jam dengan dicecar 29 pertanyaan.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
"Pertanyaan sangat profesional dan Habib Bahar sangat kooperatif," kata Azis.
"Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka," kata Aziz di lokasi, Kamis (6/12/2018).
• Kasus Habib Bahar Dikaitkan dengan Politik, Relawan Jokowi: Itu karena Pernyataan Pendukung Prabowo
Habib Bahar, dikatakan Azis, dijerat penyidik dengan pasal yang disangkakan pelapor, yakni pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Namun, Azis mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar belum ditahan oleh penyidik.
"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," lanjutnya
Saat ini tim kuasa hukum Habib Bahar tengah mendiskusikan untuk mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Itu nanti ke depan kami diskusikan," ujarnya.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka.
"Benar, bahwa hasil gelar perkara penyidik, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syahar melalui pesan singkat, pada hari Kamis, seperti yang dikutip dari Tribunnews.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)