Terkini Daerah

Cabuli Muridnya, Guru Honorer di Bandar Lampung Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kriminal diborgol.

"Korban tak lain anak didiknya dalam ekstrakurikuler bola voli dan terdakwa juga mengakui semua dakwaan jaksa, dan dia khilaf," sebutnya.

Saat ditanya soal pemberian jamu dan buah nanas, Dedy mengatakan, kliennya khawatir korban hamil.

"Ya karena takut itu, terdakwa memberikan jamu. Dengan harapan agar korban tidak hamil. Tapi faktanya tidak (hamil)," tandas pengacara posbakum ini. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Reaksi Guru Honorer di Bandar Lampung Setelah Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar