Terkini Daerah

Cabuli Muridnya, Guru Honorer di Bandar Lampung Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kriminal diborgol.

TRIBUNWOW.COM - Eman (33), guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Vonis tersebut guru honorer lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Eman hukuman selama 13 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Yus Enidar menyatakan bahwa Eman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan," sebutnya.

Kronologi 31 Pekerja Jembatan di Nduga yang Diduga Tewas Dibunuh KKB, Korban Ambil Foto saat Upacara

Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Sementara itu, kuasa hukum Eman, Muhammad Iqbal dan Akhmad Kurniadi, mengatakan, putusan ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Memang ini terlalu tinggi, tuntutan hanya 13 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Tapi, ini diputus 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan," ungkap Iqbal.

Adapun hal yang memberatkan, kata Iqbal, lantaran perbuatan Eman telah membuat korban TA (14) mengalami trauma hingga tidak mau bersekolah.

"Sampai pendarahan. Selain itu, Eman sebagai tenaga pendidik tidak bisa menjalankan tugasnya karena korban tidak lain muridnya sendiri," jelas kuasa hukum dari Posbakum ini.

Reaksi Eman

Atas vonis tersebut, Akhmad Kurniadi mengaku tidak ada upaya banding atas putusan ini.

"Tadi kami sudah tanyakan ke terdakwa. Tapi, terdakwa menerima dan mau menjalani," sahut Akhmad.

Sebelumnya, JPU Evy Hernida menuntut Eman dengan pidana penjara selama 13 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya telah mengakibatkan trauma psikis terhadap saksi korban.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Halaman
1234