Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) non-aktif itu dinilai melanggar Pasal 280 ayat (1) butir c, butir d, dan butir e juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami menduga beliau melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat serta menganggu ketertiban umum," tambahnya.
• Cucu Menkopolhukam Wiranto Meninggal karena Terpeleset, Hari Ini Dimakamkan di Karanganyar
Pelapor, Bonny Syahrizal yang didampingi perwakilan dari advokat Senopati 08, Zainal Abidin datang ke Bawaslu dengan membawa beberapa barang bukti.
"Adalah tiga lembar print out berita yang kami peroleh kami baca. Terus video pernyataan dari salah satu penyandang disabilitas Bapak Bambang Priyanto yang kecewa ucapan ujaran tersebut, terus undang-undang pemilu, tambah dengan laporan kami dalam bentuk tertulis," ucap perwakilan Advokat Senopati 08, Zainal Abidin. (*)