TRIBUNWOW.COM - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018) seperti dikutip dari Surya Malang.
Barung menjelaskan, pihaknya telah menjalankan mekanisme proseduran dalam penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
• Siswa SD di Kediri Ditampar sang Guru hingga Hidung Berdarah gara-gara Tak Kerjakan Tugas Matematika
Mekanisme yang dimaksud, kata Barung, pihaknya telah melakukan pemanggilan hingga telah menimbang berdasarkan bukti otentik termasuk dari keterangan tim ahli tata bahasa.
Dari keterangan tim ahli tata bahasa, kata Barung, ada tindak pidana di dalam video blog yang dibuat Ahmad Dhani.
Lebih lanjut, Barung menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani telah diagendakan pada hari ini, Kamis (18/10/2018).
"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan, tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ungkap Barung.
Barung mengatakan apabila Dhani suami Mulan Jameela itu tidak hadir, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan.
"Belum ada keterangan dari tersangka terkait ketidakhadirannya, pastinya akan ada pemanggilan lagi," ucapnya.
Awal Mula Kasus Pencemaran Nama Baik
Dikutip dari Surya Malang, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret musisi Ahmad Dhani itu bermula dari vlog yang dibuatnya di dalam Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Dalam video blog itu, termuat kata-kata yang tidak pantas terhadap Banser.
Ungggahan vlog itu dibuatnya saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, di hari yang sama.
Atas kata-kata itu, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Banser.
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pun menindaklanjuti laporan resmi dari KEB NKRI itu.