Kabar Tokoh

Soal Video Potong Bebek Angsa PKI, Rian Ernest Siap Jika Fadli Zon Laporkan Balik

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rian lantas menjelaskan, tujuannya melapor kan Fadli Zon.

"Jelas saya ingin praktik-praktik elite politik yang melemparkan isu hoax dan kabar nggak benar dan memecah belah, menciptakan hantu-hantu disetiap pemilu, yaitu hantu PKI, saya ingin semua itu praktek supaya stop," jelasnya.

Ajak Adu Gagasan, Politisi PSI: Enggak Cuma Nyanyi dan Saling Sindir, Mana Idenya?

Selain itu, Rian mengaku, ia juga menginginkan terciptanya suatu efek jera untuk elite politik yang menyebarkan kebencian terhadap kubu lawan.

"Saya ingin mendengar teman-teman dari kubu pak Prabowo, sampaikanlah ide dan gagasan. Jelas, stop politik pemecah belah, stop ciptakan benci politik," ujarnya.

Rian menjelaskan, seharusnya elite politik itu mengedukasi rakyat agar dapat lebih baik dalam berdemokrasi, bukan justru memecah belah.

Diberitakan sebelumnya, Rian Ernest secara resmi telah melaporkan Fadli ke Bareskrim Polri, Selasa (25/9/2018) atas posting video musik di akun Twitternya, @fadlizon, pada Jumat (21/9/2018).

Fadli dilaporkan dengan dugaan perkara tindak pidana Konflik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong (hoaks) atas video yang diunggahnya.

Peraturan yang dijeratkan kepada Fadli Zon terdiri dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.

Meski begitu, Fadli Zon tidak khawatir terhadap langkah politisi PSI, Rian Ernest melaporkannya ke polisi.

Fadli, yang dilaporkan karena mengunggah video 'Potong Bebek Angsa PKI' melalui akun Twitter-nya, menganggap ia mempunyai kebebasan untuk berekspresi dan berpendapat.

Apalagi, sebagai anggota DPR, ia juga memiliki hak imunitas yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi, dan sebagai (anggota) DPR kami punya hak dan kekuatan untuk bebas menyampaikan pendapat atau pandangan," kata Fadli, Rabu (26/9/2018).

Dalam Pasal 224 ayat (1) UU MD3 disebutkan, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Bahkan, jika unggahan video Fadli itu dianggap tak berkaitan dengan fungsi dan wewenang DPR, tetap ada pasal lain yang bisa digunakan.

Pasal 245 menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Halaman
123