Di sana Ratna bertemu Kapolresa Bandara, Kasat Reskrim Polresta Bandara, hingga Kasat Intelkam.
Berdasarkan hasil wawancara sementara dengan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, Ratna mengaku hendak pergi ke Cile dalam rangka menghadiri kongres perempuan.
Dalam konggres itu dia akan menjadi salah satu pembicara dan keberangkatannya disponsori Dinas Parawisata DKI Jakarta.
Pukul 22.00 WIB
Ratna Surampaet meninggalkan Bandara Soekarno Hatta menuju Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pukul 22.40 WIB
Ratna tiba di Mapolda Metro Jaya Jakarta.
Ratna tak memberikan keterangan apa pun kepada awak media saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pukul 00.10 WIB
Polisi bersama Ratna menuju kediaman Ratna di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan.
Polisi melakukan penggeledahan di kediaman Ratna.
Pukul 02.30 WIB
Polisi melakukan penggeledahan di rumah Ratna.
Usai penggeledahan, Ratna kembali digelandang ke Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan, penetapan penahanan Ratna akan ditentukan 1 x 24 jam.
Ratna akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo. (*)