Kabar Tokoh

IPW: Penangkapan Ratna Sarumpaet seperti Kasus Makar, Heboh di Awal Lenyap di Ujung

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat tiba di Polda Metro Jaya

Ratna tak menginformasikan kepada polisi mengenai rencana kepergiannya ke Cile tersebut.

Di dinilai tak kooperatif, status Ratna pun telah jadi tersangka.

Polisi kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan terhadap Ratna ke luar negeri.

Berikut adalah kronologi penangkapan Ratna Sarumpaet di Terminal II Bandara Soekarno, Kamis malam, menurut data kepolisian:

Pukul 20.20 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, petugas Imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan penumpang pesawat atas nama Ratna Sarumpaet di dalam pesawat yang berencana terbang ke Cile, Amerika Selatan.

Ratna dijadwalkan berangkat melalui Terminal II Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Turkish Airways TK 057, dengan jadwal take off pukul 21.00 WIB.

Pencegahan keberangkatan tersebut berdasarkan surat nomor IR/20621/X/1.24./2018/Datro tentang bantuan pencegahan keluar dari Indonesia atas nama Ratna Sarumpaet yang diduga melakukan tindak pidana penyampaian berita bohong melalui media sosial yang diterbitkan pada tanggal 02 Oktober 2018 di Jakarta.

Pukul 20.23 WIB

Petugas Imigrasi Terminal II mengimformasikan melalui telepon kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta soal keberadaan Ratna di bandara.

Informasi itu diterima oleh Kasat Reskrim Kompol James Hasudungan Hutajulu yang langsung melakukan pengecekan kebenaran atas informasi tersebut.

Pukul 20.30 WIB

Ratna yang telah berada di dalam pesawat diminta turun oleh petugas Imigrasi.

Pukul 20.35 WIB

Ratna Sarumpaet diarahkan menuju kantor Imigrasi Terminal II D guna diwawancara.

Halaman
123