TRIBUNWOW.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menuturkan dirinya yakin jika masyarakat Indonesia semakin matang dan dewasa dalam menentukan pilihan.
Dilansir TribunWow.com dari setkab.go.id, Jokowi juga menyebut masyarakat semakin pintar dalam melihat siapa yang harus dipilih dalam pemilihan anggota legislatif mendatang.
Baik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kota/Kabupaten maupun Provinsi.
“Semuanya pasti mengacu melihat rekam jejak, track record pasti dilihat, karakter pasti dilihat karena masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang harus dipilih,” ujar Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga menyebut menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan eks koruptor menjadi calon legislatif (caleg).
• Soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Fadli Zon: Apakah Orang Itu Harus Dihukum Selamanya?
“Itu keputusan yang memang harus kita hormati dan itu wilayahnya judicial, di yudikatif. Kita tidak bisa intervensi,” ujar Jokowi.
Diberitakan dari Kompas.com, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Sebelumnya MA telah melakukan uji materi pasal tentang larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Menurut Suhadi, dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang Pemilu.
• Eddy Soeparno Tuturkan PAN Tetap Tak akan Usung Eks Koruptor sebagai Caleg
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
Sementara PKPU melarang parpol mendaftarkan mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.
"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.
MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.
Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.