TRIBUNWOW.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia sampai 1 bulan ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono melalui laman Twitter @setkabgoid pada Kamis (5/7/2018).
Pemerintah memutuskan perpanjangan tersebut untuk menjaga situasi yang kondusif dari aspek sosial kemasyarakatan.
Secara lebih rinci, izin usaha ini akan diperpanjang hingga 31 Juli 2018 mendatang.
@setkabgoid: "Dgn pertimbangan utk menjaga situasi yg kondusif dr aspek sosial kemasyarakatan, pemerintah memutuskan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PT FI) hingga 1 bulan ke depan/tepatnya hingga tanggal 31 Juli 2018 mendatang."
• Ratna Sarumpaet: Evakuasi Korban Danau Toba Dihentikan Bukan karena Alat, tapi tak Adanya Kemauan
Bambang mengatakan jika perpanjangan tersebut sesuai dengan keputusan Menteri ESDM.
"Perpanjangan IUPK ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1872/K30MEM/2018 yang ditandantangani pada 29 Juni 2018," ujar Bambang dikutip ari lama resmi Setkab.go.id.
Bambang menjelasakan apabila Kepmen ESDM Nomor 1872 tahun 2018 tersebut merupakan perubahan keempat atas Kepmen ESDM Nomor 413 Tahun 2017 tentang IUPK PT Freeport Indonesia.
"Intinya bahwa SK 413 (tahun 2017) direvisi dalam rangka memberikan IUPK Operasi Produksi kepada PT Freeport Indonesia dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya (Kepmen ESDM) 413," imbuhnya.
• Fadli Zon Desak Pemerintah Benahi Insfrastruktur Laut: Memalukan kalau Transportasi Air Tidak Aman
Dengan perpanjangan ini, maka secara otomatis Freeport bisa melakukan penjualan hasil pengolahan tambang mereka ke luar negeri, meski dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bambang mengatakan apabila perpanjangan ini dilakukan lantaran masih ada beberapa proses yang mesti dirampungkan kedua belah pihak.
Di antaranya masalah lingkungan yang melibatkan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup, Freeport, dan Inalum.
"Mereka meminta untuk masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan ini. Tetapi untuk kegiatan yang lain seperti divestasi, smelter dan perpanjangan operasi perubahan-perubahannya itu sudah dalam proses finalisasi," ujar Bambang.
Bambang menyatakan, butuh waktu satu bulan bagi kedua pihak untuk menyelesaikan hal tersebut.
• Sindir Pimpinan Lembaga Survei, Said Didu: Ini Cara Alihkan Kesalahan
Dikutip dari Kontan, pemerintah akan melakukan evaluasi kembali jika waktu satu bulan yang diberikan ini belum mencapai hasil.