Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Usaha Freeport 1 Bulan, Berikut Alasannya

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Freeport

Diketahui, izin usaha Freeport berakhir pada 4 Juli 2018.

Bambang mengatakan jika status IUPK sementera dibuat Menteri ESDM suapa Freeport bisa melakukan eskpor kembali usai dihentikan ekspornya pada awal tahun 2017 lalu.

Kementerian ESDM mengklaim pemberian status IUPK Sementara itu untuk menyelesaikan empat hal negosiasi yang belum tuntas.

Balas Cuitan Presiden Jokowi, PM Malaysia Mahathir Mohamad Ungkap Kekagumannya

Seperti, kewajiban divestasi 51% saham, wajib membangun smelter, perpajakan dari nailedown menjadi prevailling dan perubahan status IUPK.

Untuk batasan ekspor, Freeport telah mendapat izin ekspor konsentrat sebanyak 1,2 juta ton hingga Februari 2019 mendatang.

Sedangkan dari catatan Kementerian ESDM, ejak Februari-April 2018 ekspor konsentrat sudah mencapai 305.900 ton.

Dengan rincian: ekspor ke Korea Selatan sebesar 44.000 ton, kemudian Jepang 104.500 ton, India 36.400 ton, China 88.000 ton, Spanyol sebesar 22.000 ton, dan Bulgaria sebesar 11.000 ton. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)