Pilkada Serentak 2018

Soal Isu Kecurangan di Pilkada, Teddy Gusnaidi: Kalau Tak Punya Bukti Terima Apa Adanya Saja

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teddy Gusnaidi

Karena selisih 0,5% itu hrs berdasarkan bukti ada perbedaan hasil di TPS & hitungan akhir KPU, bukan selisih suara antar calon.

8. Jadi di MK, yg pemohon adalah calon kepala daerah & yg termohon adalah KPU, bukan antar calon.
Dan pengalaman kemarin2, MK tdk lagi menangani kecurangan Pilkada, walaupun saya bbrp tahun lalu menyatakan MK tetap hrs tangani kecurangan.

Tapi apa mau dikata, MK berpendapat lain.

9. Maka dari itu, para calon sia-sia saja jika mengumpulkan bukti adanya kecurangan dalam pilkada untuk diajukan ke MK, karena MK tidak menangani hal itu.

Kalau ada bukti kecurangan, calon laporkan ke Bawaslu untuk diproses. Dan jangan lama-lama karena ada batas waktunya.

Andi Arief Beri Komentar Terkait Persebaran Hasil Pilkada jika Dihubungkan dengan Koalisi Partai

10. Sayangnya, saya melihat yang terjadi bukan seperti yang saya jelaskan ini, para calon dan partai malah sibuk melaporkan ke media bukan ke Bawaslu, terkait tuduhan mereka bahwa terjadi kecurangan dalam Pilkada. Ini jelas aneh..

11. Kalau tidak punya bukti ya terima apa adanya saja, karena sebelumnya saya sudah ingatkan untuk kuatkan data di TPS, sebagai bukti baik untuk ke MK maupun ke Bawaslu.

Yang dibutuhkan adalah bukti di TPS dan bukti kecurangan. Bukan perasaan apalagi mulut besar.

Terima kasih," tulisnya.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)