Pilkada Serentak 2018

Soal Isu Kecurangan di Pilkada, Teddy Gusnaidi: Kalau Tak Punya Bukti Terima Apa Adanya Saja

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teddy Gusnaidi

TRIBUNWOW.COM - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi turut menyoroti soal isu adanya kecurangan dalam perhelatan Pilkada Serentak 2018.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @TeddyGusnaidi yang diunggah pada Jumat (29/6/2018).

Teddy Gusnaidi mengatakan jika tidak ada bukti, sebaiknya semua pihak menerima hasil Pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia pun menganggap tuduhan kecurangan ini adalah hal yang aneh, karena pihak-pihak tertentu justru berkoar di media, bukan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berikut pernyataan lengkap Teddy Gusnaidi mengenai hal tersebut.

Tanggapi Omongan Pengamat soal Rupiah, Fadli Zon Sebut Pemerintah Kelihatan Tak Bisa Apa-apa

"1. Pilkada serentak 2018 telah selesai digelar, hasil Quick count sudah dipublikasi, hasil real count dari KPU sudah hampir selesai dan hasilnya tidak berbeda jauh dengan Quick count, tinggal menunggu hitungan manual berjenjang dari KPU saja.

2. Pihak yg menang sudah bersuka cita, pihak yg kalah ada yg menerima dan ada juga yg belum menerima.

Hal ini biasa dalam perhelatan pilkada, yg penting pihak yg belum menerima harus bisa membuktikan ada kesalahan hitung di TPS atau hitungan TPS tidak sesuai dengan hasil di KPU.

3. Jika nanti hasil resmi KPU sudah direlease, maka para pihak yang tidak puas bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara ke MK dengan membawa alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU daerah.

Romahurmuziy: Saya Yakin Poros Ketiga Pengusung Jusuf Kalla Tak Akan Terbentuk

4. Makanya dari sekarang para calon yang yakin seharusnya dia menang, harus segera mengumpulkan alat bukti adanya perbedaan hasil suara di TPS dengan yang dipublikasikan KPU di Real count.

Data real countnya juga sudah diunggah oleh KPU, sehingga sudah bisa di bandingkan.

5. Kalau ternyata benar adanya & prosentase selisih suara yg tdk sama dgn di TPS sesuai dgn ketentuan di UU Pilkada, maka calon bisa mengajukan permohonan ke MK.

Kalau selisihnya tdk sesuai dgn ketentuan UU, walaupun benar ada perbedaan hasil suara, tetap tdk bisa diajukan ke MK.

6. Misalnya di Jawa barat, jika calon gubernur temukan bukti perbedaan suara antara suara di TPS dgn Keputusan KPU paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yg ditetapkan oleh KPU Provinsi, maka calon dapat mengajukan permohonan ke MK.

Lakukan Selebrasi Konyol, Striker Belgia Michy Batshuayi Jadi Viral

7. Tapi kalau selisih suara itu berdasarkan hasil akhir dari KPU antara cagub satu & yg lainnya sebesar 0,5% misalnya, hal itu tdk dapat diajukan ke MK.

Halaman
12