TRIBUNWOW.COM - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, pasal tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019.
Artinya, tidak ada partai politik yang bisa sendirian dalam mengusung pasangan calon.
Sejumlah tokoh politik menilai putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold justru akan membatasi munculnya calon alternatif dalam Pemilu Presiden 2019.
Dihimpun dari Kompas.com, berikut sejumlah fakta mengenai gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke MK:
• Oliver Kahn: Jika Saya Pelatih Jerman, Jelas Saya Akan Pasang Ter Stegen sebagai Kiper Utama
1. Alasan gugatan
Salah seorang penggugat, Hadar Nafis Gumay mengatakan, gugatan pasal tersebut diajukan demi perbaikan kesesuaian sistem pemilihan dengan sistem ketatanegaraan.
"Dan memperhatikan penuh kedaulatan rakyat yang dijamin dalam konstitusi kita," ujar Hadar melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2018).
Hadar sadar waktu pengujian pasal tersebut mepet dengan tahapan Pemilihan Presiden 2019.
Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden akan digelar pada tanggal 4-10 Agustus 2018.
Namun, kata Hadar, upaya untuk mengembalikan kebebasan rakyat agar dapat lebih leluasa memilih pasangan presiden dan wakil presiden patut terus diupayakan.
"Sekalipun waktu sudah sempit, kita perlu upayakan secara maksimal melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi ini," ungkap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tersebut.
• Bukan Hanya di Indonesia, Mudik Lebaran di Malaysia Juga Tak Kalah Heboh
Sementara itu, Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon, mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.
"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan MK, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ujar Denny
• Menhub Berharap Rest Area dapat Promosikan Kuliner Khas Daerah Setempat