2. Gugatan pernah ditolak MK
Lebih lanjut, Denny mengatakan meskipun pasal tersebut telah diuji sebelumnya dan ditolak MK pada (11/1/2018) lalu.
Waktu itu, MK menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).
Dalam pertimbangannya, MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial.
Namun berdasarkan Peraturan MK, pasal 222 UU Pemilu itu dapat digugat kembali.
Karenanya, gugatan tersebut telah didaftarkan kembali, Rabu (13/6/2018).
• 5 Fakta Arman Depari, Jenderal Berambut Gondrong yang Ditakuti Gembong Narkoba Kelas Kakap
3. Lebih banyak yang mengajukan permohonan gugatan
Selain Partai Idaman, ada sejumlah pihak lain yang juga mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu pada waktu itu.
Seperti Habiburokhman dengan nomor 44/PUU-XV/2017, Effendi Gazali dengan nomor 59/PUU-XV/2017, Hadar Nafis Gumay dengan nomor 71/PUU-XV/2017, serta Mas Soeroso dengan nomor 72/PUU-XV/2017.
Sedangkan pada gugatan kali ini, sebanyak 12 tokoh yang mengajukan permohonan.
Diantaranya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Akademisi Faisal Basri, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko.
• Mone Thamrin Sindir Cuitan Faizal Assegaf soal Saran agar SBY Berhenti Bermedsos
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Profesional Hasan Yahya.
Ahli yang mendukung permohonan tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifIn Moctar, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)