Anggota DPRD Tabrak Tukang Ojek, Guntur Romli: UU MD3 Dianggap Lebih Berharga dari Nyawa Manusia

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mohamad Guntur Romli

Diketahui, ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial dalam UU MD3, seperti yang dikutip hukumonline berikut ini.

Pasal 73:

Ayat (3): Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca: Dibilang Rindu Kolonialisme soal Gula, Fadli Zon: Logika Anda Lompat-lompat Gak Karuan

Ayat (4) b: Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

Ayat (5): Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 122 huruf k:

(MKD bertugas) mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;

Pasal 245:

Ayat (1): Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

POPULER! Pemerintah Usul Tarif Ojek Online Naik Menjadi Rp 2.000 per KM: Ingin Pendapatan Pengemudi Dinaikkan

Ayat (2): Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

HEBOH! SBY: Tak Benar Saya Sodorkan AHY Sebagai Cawapres Kemudian Ditolak Jokowi