Anggota DPRD Tabrak Tukang Ojek, Guntur Romli: UU MD3 Dianggap Lebih Berharga dari Nyawa Manusia

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mohamad Guntur Romli

TRIBUNWOW.COM - Aktivis Mohamad Guntur Romli angkat bicara terkait kasus yang menimpa anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah.

Dilansir TribunWow.com dari akun Facebook Guntur Romli yang diunggah pada Kamis (28/3/2018), kasus ini terkait tabrakan yang menimpa anggota DPRD Maluku Tengah Jimy G Sitanala dan seorang tukang ojek.

Diketahui, tukang ojek tersebut meninggal dunia dalam kecelakaan itu.

Tiga hari dari kecelakaan tersebut, Jimy belum juga diperiksa oleh pihak kepolisian.

Menurut polisi, hal tersebut lantaran adanya UU MD3, yang membuat penyelidikan tersebut terhambat.

HEBOH! Ruhut Sitompul: yang Bilang Jokowi Bohong, Malu Dong Lihat Kemajuan NKRI Sangat Terasa oleh Rakyat

Sementara itu, pihak kepolisian belum mengirim surat permintaan izin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), DPRD Kabupaten Maluku Tengah atas kasus politisi PDIP itu.

Polisi mengaku akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum meminta izin.

Apabila bukti-bukti kelalaian Jimy kuat, maka polisi baru akan mengirimkan surat kepada MKD.

"Saat ini kami belum memeriksa, Jimy G Sitanala cuma wajib lapor.

Kami hanya mengikuti aturan yang baru, yaitu Undang-Undang MD3.

POPULER! Siap-siap Bertemu Deddy Corbuzier, Mahfud MD Ngaku Deg-degan: Dia Jarum di Dompet Aja Tahu

Akan tetapi kami akan merampungkan berkas dan pengumpulan bukti-bukti dan memeriksa dua saksi.

Setelah bukti-bukti mengarah kepada Jimy kami akan menatapkan sebagai tersangka dan akan menyurati MKD untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Jimy," ujar Kasat Lantas Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Bambang Surya Wiharga kepada awak media, Rabu (28/3/2018).

Menanggapi hal tersebut, Guntur Romli mengaku miris.

Halaman
123