Apalagi hari hari ini ada begitu banyak kasus kasus yg melibatkan perusahaan besar yg sedang ditangani oleh KPPU.
Kenapa istana Gak paham beginian ini? #SaveKPPU
Presiden memang sudah mengirimkan 18 nama ke DPR sebelum berakhirnya masa jabatan komisioner KPPU.
Presiden juga sdh mengeluarkan kepres perpanjangan masa jabatan 2 bulan bg komisioner lama.
Namun komisi VI DPR meminta pembahasan lebih lanjut.
Diantara complain komisi VI DPR adalah mempertanyakan independensi sejumlah anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk presiden, krn beberapa di antaranya memiliki masalah dengan KPPU.
Banyak titipan dan presiden masuk angin.
Presiden mengeluarkan Kepres 96/P/2017 tanggal 8 agustus 2017 yang mengangat 5 orang Pansel dan satu orang sekertaris Pansel, namun berdasar laporan masyarakat ke DPR, nama nama tersebut memiliki conflict of intrest dn tidak memenuhi asas pemerintahan yg baik.
Di antara nama Pansel yg dibentuk Presiden, ada 2 nama yg sedang menjabat sbg komisaris utama perusahaan yg sedang mjd terlapor di KPPU krn diduga melakukan pelanggaran ketentuan UU 5/99.
Nama tersebut adalah Hendri Saparini sbg ketua Pansel yg sdng menjabat sbg Komut PT Telkom, Yg sdng menjadi terlapor di KPPU Pada saat yang bersangkutan menjadi Pansel.
kedua adlh Rhenald Kasali yg sdng menjabat sbg komisaris PT Angkasa Pura yang juga sdng menjadi terlapor.
Selain itu nama Pansel yg dianggap bermasalah adalah Ine Minara S. Ruki krn Pada saat menjadi Pansel KPPU juga menjadi saksi Ahli yang diajukan dr pihak terlapor di KPPU dlm kasus yg melibatkan PT Tirta Investama/Aqua Danone.
Anggota Pansel lainnya, Alexander Lay juga saat ini menjadi komisaris PT Pertamina dan pernah menjadi kuasa hukum terlapor Dalam kasus kartel ban Mobil yang melibatkan Enam Perusahaan ban Mobil di Indonesia.
Dimana Keenam Perusahaan tersebut didenda Oleh kppu total 150 Milyar rupiah dan Alexander Lay menjadi salah satu kuasa Hukum dari terlapor Dalam kasus tersebut.
Terakhir saya dengar juga ybs menjadi staf khusus di salah satu kementrian.
Selain 4 nama anggota Pansel yg dianggap bermasalah oleh DPR ada juga nama David Tobing yg diangkat sbg anggota Tim Penguji kompetensi calon anggota komisioner KPPU.
David Tobing saat menjadi tim penilai Uji kompetensi calon komisioner kppu sdng bertindak sebagai kuasa hukum terlapor dalam kasus yg sdng ditangani Oleh KPPU.
Nama nama anggota Pansel yang diangkatn oleh presiden tersebut secara nyata dan jelas bertentangan dgn beberapa asas umum pemerintahan yg baik diantaranya asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, dan asas kecermatan.
Inilah yang membuat DPR belum menyelesaikan proses pembahasan 18 nama calon anggota komisioner KPPU yang dikirim oleh presiden berdasarkan hasil seleksi Pansel yg dianggap bermasalah.
Namun bagaimanapun dinamika di DPR, presiden seharusnya tidak boleh membiarkan kevakuman terjadi yang mengakibatkan KPPU sbg lembaga yg diamanahkan oleh UU tdk bisa berjalan.
Ini kesalahan fatal yg dibuat istana.
Bahkan jika DPR menghasilkan keputusan menolak keseluruhan nama yang dikirimkan oleh Presiden, KPPU harus tetap berjalan, UU memberikan jalan keluar yg jelas agar KPPU tdk boleh vakum. Maka kita bertanya, “ada apa dengan KPPU?”.
Sesuai amanah UU, Presiden harus segera memperpanjang masa jabatan komisioner lama sampai diangkatnya komisioner baru. Kecuali kalau presiden punya agenda tersembunyi.
Jika tidak, maka jelas prsiden telah secara nyata melakukan pelanggaran UU yang bisa berakibat pada tindakan pelanggaran konstitusi.
Dan hal tersebut bisa berakibat fatal bagi Presiden dalam system hukum tata Negara.
Kita tahu betapa sulitnya jadi pengusaha kecil di Indonesia. Karena sekarang ini tentakel para monopolis sudah masuk ke desa2.
Kesempatan berusaha dirampas dari hulu ke hilir.
Hampir tak ada yang tersisa. Sementara KPPU yg kita andalkan sudah dimatikan.
Mari kita luruskan jalannya pemerintahan.
Pak @jokowi masih punya waktu karena KPPU baru mati sehari.
Mari selamatkan bangsa dari monopoli dan oligopoli. Struktur pasar yg menguntungkan Orang kaya saja dan orang besar saja harus dihentikan!
Jika tidak,
Ini bara api dalam sekam.
Bisa meledak suatu saat. Kalau sudah meledak kita baru menyesal. Berkacalah dari masa lalu yang kelam. Jangan bermain api bapak presiden!." (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)