TRIBUNWOW.COM - Aktivitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dikabarkan sempat terhenti.
Pantantauan TribunWow.com, hal itu disebut lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat perpanjangan.
Diketahui, masa jabatan komisionernya habis sejak 27 Desember 2017.
Namun, pada Rabu (28/2/2018) Presiden Jokowi dikabarkan telah memperpanjang masa jabatan komisioner KPPU hingga April mendatang.
Sebelumnya, presiden telah memperpanjang dari 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018.
Sempat terhentinya operasional KPPU sempat membuat publik heboh dan ramai memberikan komentar.
Baca: Batas Terakhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Simak! Berikut Tahapan Pemblokirannya
Diberitakan Kompas.com, KPPU telah menangani kartel raksasa seperti dugaan monopoli distribusi air mineral (Le minerale vs Aqua), monopoli Yahma-Honada, hingga kartel gula dan bawang putih.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah pun turut angkat bicara, dengan mencuitkan sederet komentarnya terkait KPPU dengan tagar #SaveKPPU melalui laman Twitternya.
Fahri Hamzah meminta agar Jokowi tidak bermain api terkait persoalan KPPU.
Berikut postingan Fahri Hamzah:
"Saya mau Share sedikit soal #SaveKPPU : Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kita ikut dalam suasana lahirnya #SaveKPPU karena ia lahir mengantisipasi kebebasan yang kita buat sendiri.
Demokrasi sejak 1998 membuat pasar semakin dinamis, persaingan ketat.
Jika negara tidak cerdas struktur pasar oligopoli bahkan monopoli bisa muncul.
#SaveKPPU justru lahir untuk mengatasi kecurangan dan curang itu sama artinya dengan korupsi.
Maka KPPU adalah lembaga pemberantas korupsi yang pertama dalam pengertian itu.
Itu adalah imajinasi antisipasi bangsa kita atas kebebasan yang sedang kita gandrungi.
Para monopolist dan oligopolist tentu tidak senang dengan KPPU yang kuat tapi @DPR_RI dan partai2 yang ada di dalamnya mendapat mandat rakyat untuk menjaga agar pengusaha besar jangan semena-mena.
Maka #SaveKPPU wajib ada dan diperkuat.
Belakangan muncul keanehan akibat @KPPU semakin gencar mengungkap persekongkolan dalam bisnis.
Ada banyak kelompok besar yang dihukum meskipun sebetulnya hukuman itu masih ringan.
Itukah sebabnya #SaveKPPU seharusnya diperkuat.
Baca ini: Soal Penyebar Kebencian The Family MCA, Dede Budhyarto: Ada Komandan dan yang Mendanai
Karena ia satu2 lembaga pengawasan.
Presiden @jokowi bahkan kemarin membeku operasikan KPPU dengan tidak memperpanjang kembali masa jabatan komisioner KPPU efektif sejak hari ini.
Lumpuhlah lembaga itu dan persaingan usaha tak ada yang mengawasi entah sampai kapan. #SaveKPPU
Presiden secara nyata dan meyakinkan telah lakukan pengabaian hukum dan pelanggaran atas UU krn membiarkan KPPU sbg lembaga yg dibentuk berdasar UU vakum.
Apakah pak @jokowi sadar? #SaveKPPU
KPPU lahir dari rahim reformasi, didirikan tanggal 7 Juni 2000 sebagai lembaga independen yg dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5 tahun 99 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain UU 5 tahun 1999, KPPU juga diberikan mandat oleh UU 20/2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan secara tertib dan teratur.
Selain UU, ada begitu banyak peraturan perundangan dibawahnya yang menujukkan besarnya peranan KPPU dalam mengatur governance pasar berkeadilan di Indonesia.
Karena pembentukannya didasarkan oleh perintah UU, maka KPPU tidak boleh vakum apalagi bubar hanya karena manajemen pemerintahan yang kacau.
Inilah yang sedang dilakukan presiden @jokowi dengan menghentikan operasi KPPU.
Untuk diketahui, bahwa masa jabatan komisioner KPPU telah berakhir tanggal 27 Desember 2017, pasal 31 ayat 3 UU 5/99 menyebut Komisioner KPPU bisa diperpanjang utk 1 kali masa jabatan.
Artinya 5 tahun lagi. #SaveKPPU
Baca ini: Mahfud MD: Ayah Saya Digelandang dan Ditahan 2 Minggu karena Ketahuan tak Coblos Salah Satu Partai
Ayat 4 menyebut: “krn berakhirnya masa jabatan akn terjadi kekosongan dlm keanggotaan komisi, maka masa jabatan anggota dpt diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru”.
Ini jelas sekali. #SaveKPPU
Pasal tersebut adalah jalan keluar bagi pemerintah untuk tetap membuat komisioner KPPU ada dan menjabat jika terjadi masalah adminstrasi pemerintahan.
itu menunjukkan bhw #SaveKPPU tdk boleh vakum bekerja.
Karena pasar tak pernah tidur maka negara tidak boleh tidur.
Sy ulang penekanan dlm UU bhw 1. Komisioner lama bisa diangkat lg oleh presiden utk 1 kali masa jabatan dan
2. jika berakhir masa jabatan mengakibatkan kekosongan maka komisioner lama dpt diperpanjang sampai adanya pengangkatan baru.
Dan sekali lg terlihat sangat tegas UU memerintahkan bhw tak boleh terjadi kevakuman komisioner KPPU.
Apalagi hari hari ini ada begitu banyak kasus kasus yg melibatkan perusahaan besar yg sedang ditangani oleh KPPU.
Kenapa istana Gak paham beginian ini? #SaveKPPU
Presiden memang sudah mengirimkan 18 nama ke DPR sebelum berakhirnya masa jabatan komisioner KPPU.
Presiden juga sdh mengeluarkan kepres perpanjangan masa jabatan 2 bulan bg komisioner lama.
Namun komisi VI DPR meminta pembahasan lebih lanjut.
Diantara complain komisi VI DPR adalah mempertanyakan independensi sejumlah anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk presiden, krn beberapa di antaranya memiliki masalah dengan KPPU.
Banyak titipan dan presiden masuk angin.
Presiden mengeluarkan Kepres 96/P/2017 tanggal 8 agustus 2017 yang mengangat 5 orang Pansel dan satu orang sekertaris Pansel, namun berdasar laporan masyarakat ke DPR, nama nama tersebut memiliki conflict of intrest dn tidak memenuhi asas pemerintahan yg baik.
Di antara nama Pansel yg dibentuk Presiden, ada 2 nama yg sedang menjabat sbg komisaris utama perusahaan yg sedang mjd terlapor di KPPU krn diduga melakukan pelanggaran ketentuan UU 5/99.
Nama tersebut adalah Hendri Saparini sbg ketua Pansel yg sdng menjabat sbg Komut PT Telkom, Yg sdng menjadi terlapor di KPPU Pada saat yang bersangkutan menjadi Pansel.
kedua adlh Rhenald Kasali yg sdng menjabat sbg komisaris PT Angkasa Pura yang juga sdng menjadi terlapor.
Selain itu nama Pansel yg dianggap bermasalah adalah Ine Minara S. Ruki krn Pada saat menjadi Pansel KPPU juga menjadi saksi Ahli yang diajukan dr pihak terlapor di KPPU dlm kasus yg melibatkan PT Tirta Investama/Aqua Danone.
Anggota Pansel lainnya, Alexander Lay juga saat ini menjadi komisaris PT Pertamina dan pernah menjadi kuasa hukum terlapor Dalam kasus kartel ban Mobil yang melibatkan Enam Perusahaan ban Mobil di Indonesia.
Dimana Keenam Perusahaan tersebut didenda Oleh kppu total 150 Milyar rupiah dan Alexander Lay menjadi salah satu kuasa Hukum dari terlapor Dalam kasus tersebut.
Terakhir saya dengar juga ybs menjadi staf khusus di salah satu kementrian.
Selain 4 nama anggota Pansel yg dianggap bermasalah oleh DPR ada juga nama David Tobing yg diangkat sbg anggota Tim Penguji kompetensi calon anggota komisioner KPPU.
David Tobing saat menjadi tim penilai Uji kompetensi calon komisioner kppu sdng bertindak sebagai kuasa hukum terlapor dalam kasus yg sdng ditangani Oleh KPPU.
Nama nama anggota Pansel yang diangkatn oleh presiden tersebut secara nyata dan jelas bertentangan dgn beberapa asas umum pemerintahan yg baik diantaranya asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, dan asas kecermatan.
Inilah yang membuat DPR belum menyelesaikan proses pembahasan 18 nama calon anggota komisioner KPPU yang dikirim oleh presiden berdasarkan hasil seleksi Pansel yg dianggap bermasalah.
Namun bagaimanapun dinamika di DPR, presiden seharusnya tidak boleh membiarkan kevakuman terjadi yang mengakibatkan KPPU sbg lembaga yg diamanahkan oleh UU tdk bisa berjalan.
Ini kesalahan fatal yg dibuat istana.
Bahkan jika DPR menghasilkan keputusan menolak keseluruhan nama yang dikirimkan oleh Presiden, KPPU harus tetap berjalan, UU memberikan jalan keluar yg jelas agar KPPU tdk boleh vakum. Maka kita bertanya, “ada apa dengan KPPU?”.
Sesuai amanah UU, Presiden harus segera memperpanjang masa jabatan komisioner lama sampai diangkatnya komisioner baru. Kecuali kalau presiden punya agenda tersembunyi.
Jika tidak, maka jelas prsiden telah secara nyata melakukan pelanggaran UU yang bisa berakibat pada tindakan pelanggaran konstitusi.
Dan hal tersebut bisa berakibat fatal bagi Presiden dalam system hukum tata Negara.
Kita tahu betapa sulitnya jadi pengusaha kecil di Indonesia. Karena sekarang ini tentakel para monopolis sudah masuk ke desa2.
Kesempatan berusaha dirampas dari hulu ke hilir.
Hampir tak ada yang tersisa. Sementara KPPU yg kita andalkan sudah dimatikan.
Mari kita luruskan jalannya pemerintahan.
Pak @jokowi masih punya waktu karena KPPU baru mati sehari.
Mari selamatkan bangsa dari monopoli dan oligopoli. Struktur pasar yg menguntungkan Orang kaya saja dan orang besar saja harus dihentikan!
Jika tidak,
Ini bara api dalam sekam.
Bisa meledak suatu saat. Kalau sudah meledak kita baru menyesal. Berkacalah dari masa lalu yang kelam. Jangan bermain api bapak presiden!." (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)