Selain UU 5 tahun 1999, KPPU juga diberikan mandat oleh UU 20/2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan secara tertib dan teratur.
Selain UU, ada begitu banyak peraturan perundangan dibawahnya yang menujukkan besarnya peranan KPPU dalam mengatur governance pasar berkeadilan di Indonesia.
Karena pembentukannya didasarkan oleh perintah UU, maka KPPU tidak boleh vakum apalagi bubar hanya karena manajemen pemerintahan yang kacau.
Inilah yang sedang dilakukan presiden @jokowi dengan menghentikan operasi KPPU.
Untuk diketahui, bahwa masa jabatan komisioner KPPU telah berakhir tanggal 27 Desember 2017, pasal 31 ayat 3 UU 5/99 menyebut Komisioner KPPU bisa diperpanjang utk 1 kali masa jabatan.
Artinya 5 tahun lagi. #SaveKPPU
Baca ini: Mahfud MD: Ayah Saya Digelandang dan Ditahan 2 Minggu karena Ketahuan tak Coblos Salah Satu Partai
Ayat 4 menyebut: “krn berakhirnya masa jabatan akn terjadi kekosongan dlm keanggotaan komisi, maka masa jabatan anggota dpt diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru”.
Ini jelas sekali. #SaveKPPU
Pasal tersebut adalah jalan keluar bagi pemerintah untuk tetap membuat komisioner KPPU ada dan menjabat jika terjadi masalah adminstrasi pemerintahan.
itu menunjukkan bhw #SaveKPPU tdk boleh vakum bekerja.
Karena pasar tak pernah tidur maka negara tidak boleh tidur.
Sy ulang penekanan dlm UU bhw 1. Komisioner lama bisa diangkat lg oleh presiden utk 1 kali masa jabatan dan
2. jika berakhir masa jabatan mengakibatkan kekosongan maka komisioner lama dpt diperpanjang sampai adanya pengangkatan baru.
Dan sekali lg terlihat sangat tegas UU memerintahkan bhw tak boleh terjadi kevakuman komisioner KPPU.