Korupsi EKTP

Soal e-KTP, Debat Sengit Mahfud MD, Fahri Hamzah, ICW, dan Jubir KPK: Pak Fahri Gagal Paham

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Diansyah, Mahfud MD, Tama S Langkun, dan Fahri Hamzah

Menurut Fahri, hitungan 2,3 triliun itu tak masuk akal dan tidak ada, yang ada hanyalah potensi kerugian negara.

Baca: Meski Cacat Fisik, Video Sederet Orang-orang Ini Justru Membuat Netter Takjub hingga Malu

Menanggapi hal itu, Tama S Langkun menjelaskan jika bancakan 2,3 triliun itu tidak mungkin diberikan hanya kepada DPR.

Tama mengaku angka-angka mengutip dari pengadilan dan ada.

Fahri Hamzah kemudian menyahut dan mengatakan jika dakwaan dan pengadilan berubah-ubah.

Dan hitung-hitungan itu bohong dan ngaco.

Baca ini: Presiden PKS Tunggu Sikap Jokowi Terkait Pidato Kapolri yang Dinilai Fatal dan tak Pantas

Menanggapi pernyataan-pernyataan Fahri Hamzah, Febri Diansyah kemudian memberikan pernyataan menohok.

"Dari apa yang disampaikan Pak Fahri sepertinya gagal membedakan 2 unsur penting di UU tindak pidana korupsi. Pertama kerugian negara 2,3 triliun, itu adalah angka yang berbeda perhitungannya, dikelompokkan dari 7 item besar.

Yang kedua, dugaan aliran uang ke sejumlah pihak. Ini dua unsur yang berbeda. Saya menduga pak Fahri Hamzah tidak memahami hal tersebut," kata Febri Diansyah.

Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah, semua itu hanyalah drama. (*)

Viral: Kakek Asal Malang Bunuh Pacarnya yang Berusia 65 Tahun Lantaran Disinggung Soal Keperkasaannya