TRIBUNWOW.COM - Kerugian negara yang disebut-sebut mencapai 2,3 triliun memicu kontroversi dari berbagai pihak.
Dilansir TribunWow.com dari akun YouTube @Najwa Shihab yang diunggah pada Rabu (31/1/2018), terjadi perdebatan yang sengit terkait permasalahan itu.
Diantaranya Fahri Hamzah dengan sejumlah pihak seperti Mahfud MD, Peneliti ICE Tama S Langkun, hingga Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, Mahfud MD dan Fahri Hamzah bakan saling berbalas Twitter dan berdebat mengenai kerugian negara ini.
Top 5 News! Ibu di Jambi Ngaku Lahirkan Anak Buaya hingga 10 Fakta Sidang Cerai Ahok yang Hanya 5 Menit
Mahfud MD mengatakan jika ada yang menjadi Justice Colaborator, maka berarti korupsi tersebut ada.
Fahri Hamzah mengatakan bahwa jika tidak ada kerugiannya, berarti tidak bisa dipermasalahkan atau diributkan.
Mahfud MD kemudian membalas pernyataan Fahri dengan mengatakan apabila dalam kasus korupsi tidak perlu ada kerugian negara.
Baca juga: Drama Baru Kasus e-KTP Setnov: Ada Udang di Balik Tender?
Contohnya adalah suap MK, saat itu bahkan tidak ada kerugian negara 1 rupiah pun.
Menurut Mahfud MD, dari fakta-fakta di persidangan, jelas terbukti ada korupsi e-KTP.
Mahfud MD kemudian menyebutkan tuduhan Fahri yang menyebut KPK melindungi Agus Rahardjo, menurut Mahfud MD, Agus menjadi satu-satunya yang tidak setuju dan sarannya ditolak, jadi bagaimana bisa ia kemudian dikatakan terlibat.
Baca berita ini: Polisi Sumsel Mendadak Bongkar Tenda Hajatan yang Ada di Tengah Jalan, Sebut Tidak Tahu Diri
Terkait sayembara Fahri yang akan memberikan sepeda motor bagi orang yang bisa menghitung kerugian negara, Mahfud MD mengaku bahwa itu buang-buang waktu karena sudah terbukti ada korupsi.
Fahri Hamzah mengaku agak keras karena framenya ada kerugian negara 2,3 triliun dan banyak orang baik yang menurutnya jadi terseret.