Kasus Korupsi EKTP

Tanggapi Dana Korupsi e-KTP ke Parpol, Mahfud MD: Ini Bisa Merangsang Upaya Mengeroyok KPK Agar . .

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Anang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Sementara itu, Andi dalam persidangan dirinya dua bulan lalu, mengatakan sebelum proyek berjalan, Irman meminta jatah 10 persen, 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri.

Masing-masing Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR periode 2009-2014 mendapat jatah Rp250 miliar.

Andi menambahkan, pengurusan jatah untuk DPR dan Kemendagri diurus dua pihak terpisah.

Jatah untuk anggota DPR diurus PT Quadra Solution, sementara jatah pihak kemendagri diurus PT Sandipala Arthaputra dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). (TribunWow/Dian Naren)