Kasus Korupsi EKTP

Tanggapi Dana Korupsi e-KTP ke Parpol, Mahfud MD: Ini Bisa Merangsang Upaya Mengeroyok KPK Agar . .

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNWOW.COM - Dilansir dari akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, dirinya mengeluarkan pendapatnya mengenai pemberitaan di salah satu kanal media online Kamis (25/1/2018).

@mohmahfudmd: Berita ini bisa merangsang upaya mengeroyok KPK agar tak mengorek parpol. Padahal yg mengungkap adalah pelaku dan di pengadilan pula. Semoga @KPK_RI terus berjalan tegak dan aman.

Berita yang ia unggah ulang tersebut berasal dari website rmol.co.

Berita yang memiliki headline "Fakta Sidang: Jatah Demokrat Rp 150 M, Golkar Rp 150 M Dan PDIP Rp 80 M" menurut Mahfud MD bisa mengeroyok KPK agar tidak mengorek parpol.

BACA  Sandiaga Uno: Gunakan Asian Games Ini untuk Mempersatukan Warga Jakarta

Pada berita tersebut, awalnya seorang hakim membacakan BAP milik mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Irman merupakan salah satu saksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Dari BAP yang dibacakan, Irman terlihat menerima secarik kertas dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharto yang berisi rincian penerima uang proyek e-KTP.

Anang Sugiana Sudihardjo mengaku memberikan secara bertahap uang jatah dari proyek pengadaan e-KTP itu medio 2011 sampai 2012, saat proyek senilai Rp5,8 triliun itu berjalan.

Hal ini bermula dari dugaan jika pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengalirkan sejumlah uang ke Partai Golkar, Demokrat dan PDI Perjuangan.

"Dalam pertemuan tersebut Sugiharto memperlihatkan kepada saya berupa secarik kertas, berisi catatan sebagai berikut, untuk Golkar kode kuning sebesar Rp150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru sebesar Rp150 miliar, untuk PDIP kode merah sebesar Rp80 miliar, Marzuki Ali dengan kode MA sebesar Rp20 miliar, untuk Anas Urbaningrum dengan kode AU Rp20 miliar, Chairuman Harahap dengan kode CH sebesar Rp20 miliar," kata salah seorang hakim yang membacakan keterangan Irman dalam BAP.

BACA  Anies Baswedan Ungkap Perasaan & Kondisinya Saat Menjadi Narasumber Mata Najwa: Jangan Salahkan . .

Setelah dimintai kebenarannya oleh hakim, Irman mengatakan 'iya'.

Meski begitu Irman mengaku saat penyerahan uang, tidak ada laporan dan ia lupa jumlah uang tersebut.

Anang adalah salah satu penggarap proyek e-KTP yang masuk dalam Konsorsium PNRI.

Halaman
12