Korupsi EKTP

Trending YouTube! Hotman Paris Tertawa dan Bungkam Fredrich Yunadi Soal Kebal Hukum

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris dan Fredrich Yunadi

“Yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”

Mantan Hakim Agung Susanti Adi Nugroho menyatakan bahwa hak imunitas advokat tidak bisa diberikan secara mutlak.

Dengan demikian, advokat tetap tidak kebal hukum.

Menurut Susanti hak ini baru muncul saat advokat mengeluarkan pendapat-pendapatnya dalam persidangan.

“Meskipun advokat tersebut kalah dalam persidangan, ia tidak dapat digugat atau dituntut,” kata Susanti. (*)

Baca juga: Tak Disangka, Artis Cantik Ini Ternyata Adalah Penemu Teknologi Wi-Fi