Korupsi EKTP

Singgung Hak Imunitas, Fredrich Yunadi: Saya Melakukan Tugas tak Bisa Dituntut, Faktanya . . .

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fredrich Yunadi

Pada pasal tersebut dijelaskan secara khusus apa yang dimaksud dengan itikad baik.

Baca: Gagal di Pilkada Jatim, La Nyalla Bawa-bawa Ulama dan Alumni, Begini Tanggapan Tegas Garda 212

“Yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”

Baca ini: Tak Lagi Bersama Jennifer Dunn, Begini Hubungan Faisal Harris dengan Anaknya, Netter: Hempaskan . .

Mantan Hakim Agung Susanti Adi Nugroho menyatakan bahwa hak imunitas advokat tidak bisa diberikan secara mutlak.

Dengan demikian, advokat tetap tidak kebal hukum.

Menurut Susanti hak ini baru muncul saat advokat mengeluarkan pendapat-pendapatnya dalam persidangan.

“Meskipun advokat tersebut kalah dalam persidangan, ia tidak dapat digugat atau dituntut,” kata Susanti.

Baca: Trending YouTube! Atta Halilintar Nyamar Jadi Orang Miskin, Tak Disangka Dapat Perlakuan Begini

Meski demikian, advokat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila salah dalam memberikan pendapat hukumnya.

“Apabila terjadi kesalahan saat memberikan pendapat hukumnya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban. Jangan selalu berlindung di balik hak imunitas,” kata Susanti. (*)

Heboh Medsos: Pengantin Pria Pingsan Ketika Mantan Sumbang Lagu Saat Resepsi, Begini Nasib Pernikahan Mereka

Baca juga: Gak Sampai Sejuta, Rincian Modal Nikah Ini Bikin Netter Adu Pendapat