TRIBUNWOW.COM - Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi telah ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich Yunadi ditahan oleh KPK pada Sabtu (13/1/2018).
Sebelum dilakukan penahanan, Fredrich Yunadi telah diperiksa oleh KPK selama 12 jam.
Tak hanya itu, sebelumnya Fredrich Yunadi bakan di jemput paksa oleh KPK di suatu tempat di wilayah Jakarta Selatan, lantaran mangkir dari panggilan KPK pada Jumat (12/1/2018).
Menanggapi apa yang menimpanya, Fredrich Yunadi merasa tak terima, ia mengatakan difitnah dan dikriminalisasi.
Padahal ia hanya menjalankan tugas sebagai pengacara membela kliennya.
Viral! Sederet Potret Cantik Bupati Talaud yang Dinonaktifkan Mendagri Karena ke LN Temui Trump
"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi," ungkap Fredrich Yunadi.
"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," imbuhnya.
Baca: 9 Fakta Menarik Sosok Zhou Youguang: Demokrasi Lebih Penting dari Menjadi Kaya
Fakta Hak Imunitas
Dilansir hukumonline, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, selama menjalankan tugasnya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003.
Baca: Ridwan Kamil Unggah Foto Selfie dengan Song Joong Ki, Netter Langsung Syok
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.
Pada pasal tersebut dijelaskan secara khusus apa yang dimaksud dengan itikad baik.
Baca: Gagal di Pilkada Jatim, La Nyalla Bawa-bawa Ulama dan Alumni, Begini Tanggapan Tegas Garda 212
“Yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”
Baca ini: Tak Lagi Bersama Jennifer Dunn, Begini Hubungan Faisal Harris dengan Anaknya, Netter: Hempaskan . .
Mantan Hakim Agung Susanti Adi Nugroho menyatakan bahwa hak imunitas advokat tidak bisa diberikan secara mutlak.
Dengan demikian, advokat tetap tidak kebal hukum.
Menurut Susanti hak ini baru muncul saat advokat mengeluarkan pendapat-pendapatnya dalam persidangan.
“Meskipun advokat tersebut kalah dalam persidangan, ia tidak dapat digugat atau dituntut,” kata Susanti.
Baca: Trending YouTube! Atta Halilintar Nyamar Jadi Orang Miskin, Tak Disangka Dapat Perlakuan Begini
Meski demikian, advokat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila salah dalam memberikan pendapat hukumnya.
“Apabila terjadi kesalahan saat memberikan pendapat hukumnya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban. Jangan selalu berlindung di balik hak imunitas,” kata Susanti. (*)
Heboh Medsos: Pengantin Pria Pingsan Ketika Mantan Sumbang Lagu Saat Resepsi, Begini Nasib Pernikahan Mereka
Baca juga: Gak Sampai Sejuta, Rincian Modal Nikah Ini Bikin Netter Adu Pendapat