TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan akhirnya resmi mengumumkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara e-KTP pada Setya Novanto.
Kedua tersangka itu yakni Fredrich Yunadi (pengacara) dan Bimanesh Sutarjo, dokter di RS Medika Permata Hijau.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi e-KTP atas tersangka SN sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," ucap Basaria, Rabu (10/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebagai bentuk pemenuhan hak kedua tersangka, lanjut Basaria, KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (9/1/2018).
• Top 5 News: dari Petisi Ahok Batalkan Gugatan Cerai hingga Kakak Angkat Minta Ahok Bersabar
Kedua tersangka juga telah dicegah selama enam bulan kedepan untuk tidak berpergian ke luar negeri, sejak 8 Desember 2017.
Lebih lanjut, dipaparkan Basaria, baik Fredrich maupun Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.
Sebelumnya pada Rabu (15/11/2017) di jam kerja, Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi e-KTP yang diduga dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, SN tidak hadir dan mengirim surat ke kPK.
Lanjut, malam harinya pukul 21.40 WIB tim KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jl Wijaya XIII, Kebayoran Baru dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan.
Setya Novanto tidak berada di tempat, hingga proses pencarian di rumah tersebut dilakukan pukul 02.50 WIB, Kamis (16/11/2017), Setya Novanto tetap tidak ditemukan hingga diminta menyerahkan diri.
Karena tidak ada penyerahan diri, KPK menerbitkan DPO dan menyurati Kapolri serta ses-NCB Interpol atas nama Setya Novanto.
Malam harinya ada informasi Setya Novanto mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
"Saat di RS, meskipun diakui kecelakaan namun Setya Novanto tidak dibawa ke IGD melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP. Sebelum Setya Novanto dirawat, diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," terang Basaria.
• Diduga Bekerja Sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi: Itu Fitnahan Keji!