Korupsi ETKP

KPK Geledah Kantor Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Ditunda

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fredrich Yunadi.

Baca: Sopir Truk Ini Pukuli Istrinya hingga Babak Belur karena Menonton Acara Ajang Pencarian Bakat

Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo dianggap merintangi dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP atas tersangka Setya Novanto.

Menanggapi hal tersebut, Fredrich Yunadi semua perkataan KPK yang menuduhnya bekerja sama dengan Dokter Bimanesh merupakan sebuah fitnah yang keji.

Baca ini: Daftar Lengkap Nama Pasangan Calon Kepala Daerah Pendaftar Pilkada Serentak 2018 di 17 Provinsi

Selain itu, ia juga menganggap pasal yang disangkakan kepadanya dapat disebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap advokat.

Diketahui, Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.

Pasal tersebut menyebutkan ancaman hukuman mereka paling lama 12 tahun penjara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich Yunadi terlebih dahulu telah dicekal berpergian ke luar negeri oleh KPK. (*)

Baca juga:  Dialog Imajiner soal Penenggelaman Kapal, Sudjiwo Tedjo: Bu Susi Hormat Gak Sih Sama Pak Luhut?