Korupsi ETKP

KPK Geledah Kantor Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Ditunda

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fredrich Yunadi.

TRIBUNWOW.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kantor mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi digeledah.

Dilansir Kompas TV pada Kamis (11/1/2018), penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami peran Fredrich Yunadi.

Penggeledahan KPK dimulai di kantor Yunadi and Associates, di Jalan Sultan Iskandar Muda Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam penggeladahan tersebut, KPK didampingi oleh aparat kepolisian untuk berjaga-jaga.

Baca: Dokter Bimanesh Sutarjo Tersangka Kasus Setya Novanto, Inilah Sederet Kejanggalan Medisnya

Penggeledahan tersebut dilakukan selang 2 hari dari penetapan tersangka Fredrich Yunadi.

Seperti yang diketahui, menurut pengacara Fredrich Yunadi Sapriyanto Refa, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/1/2018).

Saat dilakukan penggeledahan, Fredrich Yunadi tidak ada di dalam kantornya.

Di sisi lain, Sapriyanto Refa selaku kuasa hukum Fredrich Yunadi mendatangi kantor KPK.

Viral: Beredar Video Detik-detik Evakuasi Mayat Bayi yang Baru Dilahirkan dari Selokan di Malang

Kunjungan tersebut bermaksud menyampaikan permohonan agar pemeriksaan Fredrich Yunadi pada Jumat (12/1/2018) esok ditunda.

Sapriyanto Refa meminta penundaan ini hingga hasil sidang kode etik advokat diketahui.

"Perkara ini kan sangat cepat, laporan perkara tanggal 5, ditetapkan sebagai tersangka tanggal 8, tanggal 9 diberikan panggilan, dan tanggal 12 akan diperiksa, ini kan sangat cepat," kata Sapriyanto.

Baca berita ini: Baterai iPhone Meledak di Toko Apple, Pengunjung Panik hingga Terluka

Diberitakan sebelumnya, Fredrich Yunadi oleh KPK diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Setya Novanto saat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca terlibat kecelakaan dengan tiang listrik.

Baca: Sopir Truk Ini Pukuli Istrinya hingga Babak Belur karena Menonton Acara Ajang Pencarian Bakat

Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo dianggap merintangi dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP atas tersangka Setya Novanto.

Menanggapi hal tersebut, Fredrich Yunadi semua perkataan KPK yang menuduhnya bekerja sama dengan Dokter Bimanesh merupakan sebuah fitnah yang keji.

Baca ini: Daftar Lengkap Nama Pasangan Calon Kepala Daerah Pendaftar Pilkada Serentak 2018 di 17 Provinsi

Selain itu, ia juga menganggap pasal yang disangkakan kepadanya dapat disebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap advokat.

Diketahui, Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.

Pasal tersebut menyebutkan ancaman hukuman mereka paling lama 12 tahun penjara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich Yunadi terlebih dahulu telah dicekal berpergian ke luar negeri oleh KPK. (*)

Baca juga:  Dialog Imajiner soal Penenggelaman Kapal, Sudjiwo Tedjo: Bu Susi Hormat Gak Sih Sama Pak Luhut?