TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto.
Dilansir Tribunnews.com, penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (11/1/2018) dari siang hingga malam ini.
Penggeledahan tampak dilakukan di kantor mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penggeledahan ini dilakukan secara terpisah.
Penggeledahan pertama dilakukan di kantor Yunadi and Associate.
Sementara itu, penggeledahan kedua dilakukan di apartemen dokter RS Medika Permata Hijau yang menangani Setya Novanto saat kecelakaan dengan tiang listrik, Bimanesh Sutarjo.
"Penggeledahan dilakukan oleh dua tim yang berlangsung secara pararel di kedua tempat tersebut sejak pukul 10.00 WIB. Saat ini kegiatan masih berlangsung," ujar Febri Diansyah.
Barang Bukti di Kantor Fredrich Yunadi
‎Dari kantor Fredrich, Febri Diansyah menuturkan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti HP dan CD.
Barang Bukti di Apartemen Dokter Bimanesh Sutarjo
Dari apartemen Dokter Bimanesh Sutarjo, penyidik KPK berhasil menyita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami peran Fredrich Yunadi.
Seperti diberitakan TribunWow.com, Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga mereka berdua bekerjasama dalam merintangi dan menghalang-halangi penyidikan terhadap kasus korupsi e-KTP atas tersangka Setya Novanto.
Menanggapi hal tersebut, Fredrich Yunadi semua perkataan KPK yang menuduhnya bekerja sama dengan Dokter Bimanesh merupakan sebuah fitnah yang keji.