Menurut Fredrich Yunadi, seperti yang disampaikan oleh pengacaranya, Sapriyanto Refa, pasal yang disangkakan kepada Frerich Yunadi merupakan bentuk kriminalisasi advokat.
Hal tersebut lantaran pasal yang disangkakan, menurutnya pasal yang memerlukan penafsiran.
Apabila KPK salah dalam menafsirkan pasal tersebut, maka KPK bisa disangka mengkriminalisasi advokat melalui Fredrich Yunadi.
Baca: 3 Wanita Ini Rela Dinikahi Seorang Pria 50 Tahun dalam Waktu Bersamaan, Alasannya Bukan Uang
Dalam pasal tersebut, KPK menafsirkan dalam profesinya, disebut menghalang-halangi penyidikan KPK.
4. Minta KPK Dahulukan Kasus Lain
Pengacara Fredrich Yunadi tersebut mengatakan, sesuai dengan pasal 21, yakni pasal tuduhan, menurutnya, pasal utamanya adalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Ia meminta KPK serius memprioritaskan kasus-kasus yang merugikan negara, bukan kasus Fredrich.
Menurut Sapriyanto Refa, kasus Fredrich Yunadi merupakan kasus ecek-ecek yang sengaja dibuat ramai.
Baca Berita ini: Mahasiswi Jurusan Matematika Ini Akan Menikahi Video Game Usai Hubungannya dengan Kalkulator Kandas
5. Dicegah ke Luar Negeri
Menurut Fredrich Yunadi, ia tidak mempermasalahkan pencegahan dirinya ke luar negeri, lantaran hal tersebut merupakan wewenang KPK.
Akan tetapi pihaknya menyoroti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak imigrasi.
Menurutnya imigrasi melakukan pencekalan sebelum surat pencegahan belum ada.
Baca: Guru Agama di Bandung Cabuli 7 Muridnya, Mandikan Korban dengan Dalih Transfer Ilmu