Korupsi EKTP

5 Fakta Terkait Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi, Nomor 4 Sebut Kasus Ecek-ecek

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi

TRIBUNWOW.COM - Penetapan tersangka mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi membuat publik heboh.

Hal tersebut tampak dari trendingnya topik pembicaraan mengenai Fredrich Yunadi di media sosial.

Berikut 5 fakta terkait penetapan tersangka Fredrich Yunadi.

1. Prestasi KPK

Dilansir Kompas TV pada Rabu (10/1/2018), Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengaku mengapresiasi kinerja KPK.

Menurutnya, penetapan tersangka Fredrich Yunadi merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi KPK.

Baca: Fredrich Yunadi Tersangka, Mahfud MD: Kalau tak Dituntaskan, Masa Depan Penegakan Hukum Rusak Berat

"Ini merupakan prestasi bagi KPK, bisa menetapkan advokat ya, pak Fredrich Yunadi sebagai tersangka," kata Sapriyanto Refa.

2. Ditetapkan Sebagai Tersangka Hanya dalam Waktu 3 Hari

Hal yang mengejutkan dalam penetapan tersangka Fredrich Yunadi adalah waktunya yang terbilang cukup cepat.

Menurut pengakuan Sapriyanto Refa, pihaknya baru menerima surat dimulainya penyidikan dari KPK pada Selasa (9/1/2018) dan meminta Fredrich untuk menghadap KPK pada Jumat (12/1/2018).

Menurut surat yang diterima, laporan kejadian tersebut tertanggal 5 Januari 2018, dan tanggal 8 Januari sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca ini: Ternyata Meski Memiliki Hak Imunitas, Advokat Tetap tak Kebal Hukum, Begini Penjelasannya

Kemudian keesokan harinya dipanggil untuk menghadap lagi pada tanggal 12 Januari.

3. Kriminalisasi Advokat

Halaman
123