Korupsi EKTP

Anggota Keluarga Setnov Bungkam Usai Diperiksa KPK hingga Senangnya Setya Novanto Ketemu Anak

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Amerika Serikat Kirim Surat Balasan, Ketum MUI Maaruf Amin: Aksi Bela Palestina di Monas Efektif

Selain dua anak Setya Novanto dari pernikahan terdahulu, penyidik juga telah memeriksa istri Setya Novanto, Deisti perihal kepemilikan saham perusahaan.

Kakak ‎Setya Novanto, yakni Setyo Lelono pada Selasa 19 Desember 2017 kemarin juga diagendakan diperiksa namun batal dilakukan karena tengah berada di luar negeri hingga 6 Januari 2017. (*)