Paspampres Diduga Terima Uang Suap dari Bekas Dirjen Hubla, CBA: Tamparan Bagi Jokowi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (29/8/2017). Antonius Toni Budiono diperiksa perdana oleh KPK pascapenahanan sebagai saksi dalam kasus suap terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017 dengan tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Antonius total merima uang di ATM tersebut sebesar Rp 2,3 miliar.

Dia menerima transfer uang Rp 300 juta sebanyak 7 kali dan satu kali sejumlah Rp 200 juta.

Karena telah digunakan untuk berbagai keperluan, uang di ATM atas nama Joko Prabowo itu tersisa Rp 1,17 miliar.

Sementara itu, Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.3 miliar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Klaimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016. (*)