Antonius total merima uang di ATM tersebut sebesar Rp 2,3 miliar.
Dia menerima transfer uang Rp 300 juta sebanyak 7 kali dan satu kali sejumlah Rp 200 juta.
Karena telah digunakan untuk berbagai keperluan, uang di ATM atas nama Joko Prabowo itu tersisa Rp 1,17 miliar.
Sementara itu, Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.3 miliar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Klaimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016. (*)