Korupsi EKTP

Hakim Kusno Menyatakan Permohonan Praperadilan Setya Novanto Gugur, Netizen: Alhamdulillah

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kolase Setya Novanto (kiri) dan Hakim Kusno.

"Untuk sidang putusan, ada 250 personel gabungan yang menjaga," tutur Kasat Sabhara Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Burhan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Menurut dia, pengerahan ratusan personel itu wajar sesuai protap yang ada.

Baca: 4 Situs Populer yang Tanpa Disadari Mengeruk Uang dari Pengguna yang Menonton Video, Tandanya Lemot

Aparat kepolisian juga tampak membawa tameng serta senjata laras panjang.

"Itu sesuai protapnya saja. Antisipasi," tambahnya.

Sebelumnya, Setya Novanto didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berlangsung di DPR RI pada 2009-2013.

Jaksa mendakwa politikus Partai Golkar itu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Viral:  Wanita Cantik asal Karawang yang Dimutilasi Suami karena Banyak Permintaan, Ternyata Bekerja di Sini

Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangka Novanto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- KUHP.

Atas serangkaian pasal yang didakwakan terhadap dirinya, Novanto terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.

Baca: AM Fatwa Wafat, Anies Baswedan: Pak Fatwa Selalu Bersemangat Muda hingga Akhir Hayatnya

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional," tutur JPU KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). (*)