Korupsi EKTP

Hakim Kusno Menyatakan Permohonan Praperadilan Setya Novanto Gugur, Netizen: Alhamdulillah

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kolase Setya Novanto (kiri) dan Hakim Kusno.

TRIBUNWOW.COM - Hakim Tunggal Kusno memutus praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Pada hari ini, sidang praperadilan beragenda pembacaan kesimpulan.

Sementara itu, Ida Jaka Mulyana, selaku penasehat hukum Ketua DPR RI nonaktif, Setya Novanto, mengatakan tidak memberikan kesimpulan kepada hakim.

Padahal kemarin tim penasehat hukum Setnov berencana mengajukan kesimpulan.

“Dari pemohon tidak mengajukan kesimpulan tertulis, jadi mohon putusan,” kata Ida.

Dalam pembacaan keputusan, Hakim Kusno menetapkan dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan Setya Novanto gugur.

Keputusan Hakim Kusno tersebut menuai beragam komentar dari netizen.

Sebagian senang lantaran praperadilan Setnov dinyatakan gugur.

@SayaCutRicky: Riwayat pelarian setnov sudah tamat, prpatah mengatakan, sepandainya setnov berkelid dari hukum pasti terpojok juga kan.

@royrkw: Horeeeee m*ti kau setnov!! akibat perbuatanmu dgn tujuan korupsi besar memperkaya diri sendiri dulu dgn angka 590mil rph...berakibat kegaduhan besar nasional terjadi banyak ralyat indonesia bahkan belum mendapatkan e-ktp... hukuman yg layak utkmu seumur hidup dlm sel/ tembak m*ti.

Baca: Ternyata Ini Merk Pelembab Bibir Sandiaga Uno, dari Jepang dan Harganya tak Disangka

@antonsumaryanto: Terimakasih Bapak Kusno, kehadiran dan keputusan Anda amat bermakna bagi kami, rakyat yang sederhana dan anti korupsi ini.

@MulyanaBilal: Alhamdulillah ... Akhirnya yang benar itu benar ,,, Dan yang salah itu salah.

Dilansir Tribunnews.com, untuk menjaga keamanan di sidang praperadilan, ratusan polisi gabungan dari Polsek Pasar Minggu dibantu Polda Metro Jaya diturunkan ke PN Jakarta Selatan.

"Untuk sidang putusan, ada 250 personel gabungan yang menjaga," tutur Kasat Sabhara Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Burhan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Menurut dia, pengerahan ratusan personel itu wajar sesuai protap yang ada.

Baca: 4 Situs Populer yang Tanpa Disadari Mengeruk Uang dari Pengguna yang Menonton Video, Tandanya Lemot

Aparat kepolisian juga tampak membawa tameng serta senjata laras panjang.

"Itu sesuai protapnya saja. Antisipasi," tambahnya.

Sebelumnya, Setya Novanto didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berlangsung di DPR RI pada 2009-2013.

Jaksa mendakwa politikus Partai Golkar itu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Viral:  Wanita Cantik asal Karawang yang Dimutilasi Suami karena Banyak Permintaan, Ternyata Bekerja di Sini

Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangka Novanto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- KUHP.

Atas serangkaian pasal yang didakwakan terhadap dirinya, Novanto terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.

Baca: AM Fatwa Wafat, Anies Baswedan: Pak Fatwa Selalu Bersemangat Muda hingga Akhir Hayatnya

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional," tutur JPU KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). (*)