Korupsi EKTP

Sebelum Sidang, Hakim Praperadilan Setya Novanto Meminta Hal Ini hingga Rekam Jejaknya Versi ICW

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kolase Setya Novanto (kiri) dan Hakim Kusno.

TRIBUNWOW.COM - Sidang praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar, Kamis (30/11/2017).

Praperadilan yang terdaftar dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL itu akan dipimpin oleh Hakim Kusno.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan itu akan menjadi hakim tunggal praperadilan Setya Novanto.

Ketika dihubungi Tribunnews.com pada hari Senin (27/11/2017), Kusno meminta doa agar persidangan praperadilan berjalan lancar.

Selain itu ia juga minta agar tetap dikritik supaya dapat memutuskan perkara secara obyektif.

"Minta doanya semoga bisa menyelesaikan dengan baik dan mohon dikritik kalau enggak obyektif," katanya melalui pesan singkat.

Digelar Hari Ini, Berikut Fakta Praperadilan Setya Novanto, Kehati-hatian KPK dan Jejak Hakim Kusno

Tiada keraguan memilih Kusno

Di sisi lain, Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna menjelaskan jika pengadilan tak ragu untuk memilih Hakim Kusno menjadi hakim tunggal praperadilan.

Hal tersebut didasarkan pada rekaman laku Hakim Kusno yang tanpa cacat.

Selain itu, Hakim Kusno juga dinilai sebagai hakim senior yang memiliki integritas.

Made menambahkan, Hakim Kusno merupakan sosok hakim yang tegas dalam perkara praperadilan.

Banyak kasus praperadilan yang tidak dikabulkan serta merta oleh Hakim Kusno.

"Kalau masalah integritas, sudah tidak perlu ditanya lah. Dia memiliki rekam jejak yang baik. Lagipula, kami para hakim di sini memiliki kode etik yang tidak boleh dilanggar," jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Made juga mengungkapkan, kondisi Hakim Kusno saat ini baik-baik saja.

Halaman
12