Saat itu Hakim Cepi Iskandar menetapkan jika penetapan tersangka oleh KPK terhadap Setya Novanto adalah tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi dikutip dari Kompas.com.
KPK lantas kembali menangkap Setya Novanto dan menetapkannya sebagai tersangka pada 10 November 2017.
Namun, pihak Setya Novanto membela diri dengan mengajukan praperadilan pada 15 November 2017.
Dari pantauan Tribunnews.com, kini sidang praperadilan Setya Novanto dan KPK yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut tengah berlangsung.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)