Penetapan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi juga dinilai berpotensi merusak citra DPR.
HMPI juga menilai Novanto melanggar sejumlah kode etik anggota DPR, dan layak untuk dicopot dari jabatannya.
"Hari ini kami melaporkan saudara Setya Novanto ke MKD, agar MKD menggelar rapat dan memberhentikan Setya Novanto, dengan berbagai pertimbangan yang sudah dikaji oleh teman-teman pascasarjana, kami mendesak agar dalam waktu dekat MKD bisa menjaga martabat petinggi negara," ucap Andi Fajar Asti, Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia.
Setya Novanto kini tengah menanti sidang praperadilan jilid 2 yang rencananya akan digelar pada 30 November mendatang, jika semua berkas telah dilengkapi.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi optimis, Setya Novanto bakal menang dalam praperadilan yang kedua ini.
"Ya kita lihat aja sidangnya nanti, seperti praperadilan yang lalu gitu aja, setiap orang yang ngajukan ya pasti optimis, kalau tidak optimis ya gak usah mengajukan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017) mengumumkan status tersangka Setya Novanto.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.
Setya Novanto sempat mengalami kecelakaan pada saat akan menuju salah satu televisi swasta untuk wawancara.
Baca: Pengacara Ajukan Saksi yang akan Ringankan Setya Novanto, Siapa Mereka?
Rencananya, setelah melakukan wawancara, Setya Novanto akan menuju ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pada kecelakaan tersebut, Setya Novanto sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo, dengan alasan alat MRI yang ada di RS Medika rusak.
Sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya, hal ini membuat publik bertanya-tanya dimana keberadaan Setya Novanto, tagar #IndonesiaMencariPapah bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter.
Setya Novanto juga telah beberapa kali dianggap mangkir dari panggilan KPK karena berbagai alasan.
Kini, sang Papa telah ditahan di rutan KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung dari 17/11/2017 hingga 6/12/2017, di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK. (*)