Korupsi EKTP

MKD Lanjutkan Sidang Penonaktifan Setya Novanto, Putusan tak akan Terpengaruh Surat Sakti Setnov

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran sumpah jabatan Setya Novanto.

Dilansir Kompas TV, Kamis (23/11/2017), Ketua MKD Sufmi Ahmad bahkan menyatakan putusan MKD terkait penonaktifan Setya Novanto tak akan dipengaruhi oleh surat yang ditulis tangan Setya Novanto dari rutan KPK.

"Surat Setya Novanto kan permohonan, jadi namanya permohonan, bisa dikabulkan, bisa tidak, kalau domain partai, silahkan partai politik memutuskan demikian, tapi pertimbangan-pertimbangan perkara kan kita beda dengan partai politik," ucap Sufmi.

Sebelumnya, MKD telah mendiskusikan pencopotan Setya Novanto dengan para fraksi DPR, namun, hal itu batal lantaran beberapa ketua fraksi tidak hadir.

Dalam balik jeruji, Setya Novanto masih memiliki kekuatan, dengan mengirimkan dua surat saktinya pada Selasa (21/11/2017.

Pertama, ia mengirim surat yang isinya meminta agar ia tidak dicopot dan tetap berada di posisinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menurutnya, isi surat tersebut harus dilaksanakan oleh pimpinan DPR sesuai aturan undang-undang MD3.

Viral:  Top 5 News! Jabawan Ganjar Pranowo Soal Korupsi E-KTP hingga Mahfud MD Bungkam 2 Pengacara Setnov

"Meminta agar status dan posisi beliau tidak berubah, sebenarnya surat ini memiliki kekuatan karena dia adalah masih ketua umum, dan dalam undang-undang tidak dikenal istilah PLB, itu sebabnya dia, surat ini memiliki kekuatan untuk dilaksanakan," ucap Fahri hamzah.

Kedua, Setya Novanto mengirim surat kepada DPP Golkar, yang isinya meminta DPP menunjuk Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sementara, hingga putusan sidang praperadilan.

Hal tersebut juga disetujui oleh pihak Golkar, yang menunda putusan status Setya Novanto hingga sidang parperadilan.

Terkait hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla, meminta agara MKD menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, desakan pencopotan Setya Novanto juga muncul dari Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) yang melaporkan Setnov ke MKD.

Laporan tersebut dilayangkan untuk mendesak MKD memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, yang saat ini jadi tersangka korupsi e-KTP.

Baca juga: Setya Novanto Kembali Didesak untuk Lengser dan Dilaporkan ke MKD

Halaman
12