Korupsi EKTP

Mahfud MD Dilaporkan ke Polisi, Netizen Sebut Pengacara Setnov Panik dan Baper

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD, Setya Novanto, Frederich Yunandi

"Meminta agar status dan posisi beliau tidak berubah, sebenarnya surat ini memiliki kekuatan karena dia adalah masih ketua umum, dan dalam undang-undang tidak dikenal istilah PLB, itu sebabnya dia, surat ini memiliki kekuatan untuk dilaksanakan," ucap Fahri hamzah.

Menyikapi hal ini, MKD akan tetap menggelar rapat untuk membahas pemberhentian Setya Novanto, setelah sebelumnya sempat tertunda lantaran beberapa ketua fraksi DPR tak hadir.

Ketua MKD Sufmi Ahmad mengatakan, putusan MKD tak akan terpengaruh oleh surat Setya Novanto.

"Surat Setya Novanto kan permohonan, jadi namanya permohonan, bisa dikabulkan, bisa tidak, kalau domain partai, silahkan partai politik memutuskan demikian, tapi pertimbangan-pertimbangan perkara kan kita beda dengan partai politik," ucap Sufmi.

Selain mengirim surat pada DPR, Setya Novanto juga melayangkan surat kepada DPP Golkar, yang isinya meminta DPP menunjuk Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sementara, hingga putusan sidang praperadilan.

Hal tersebut juga disetujui oleh pihak Golkar, yang menunda putusan status Setya Novanto hingga sidang parperadilan. (*)