TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dilaporkan ke polisi oleh pengacara Setya Novanto.
Dilansir Kompas.com, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa pernyataan Mahfud MD soal Setya Novanto yang pura-pura sakit adalah fitnah.
Tak hanya itu, Fredrich juga menilai bahwa pernyataan itu merugikan klliennya.
"Dia emang dokter?, emang dia tahu?, dia itu kan melemparkan isu yang merugikan klien saya. Apakah dia dokter, bukan kan, dia kan mantan hakim-kan. Dia kan dulu orang partaikan, politikus, pernah anggota DPR, terus haknya apa dia melemparkan isu mengatakan bahwa sakitnya pura-pura," kata Fredrich, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/11/2017).
"Kalau dia dalam hal ini tidak bisa membuktikan berarti dia melakukan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi," sambungnya.
Menanggapi hal ini, netizen ramai-ramai memberi dukungan untuk mahfud MD dan menyindir Fredrich Yunadi.
@Efan Missy: pengacara novanto rupanya panik dan tak bisa berargumen, sehingga mengamcam utk laporkan semua orang. udah beberapa kali dia berhadapan langsung dalam diskusi dengan mahfud, tapi semuanya dipermalukan, karena memang logika yg dipakai sepertinya agak menyesatkan. pernyataan2nya utk cendering mendahului fakta, sehingga selalu dibantah oleh fakta. sebelumnya dia ancam mau lapor ke pengadilan HAM internasional, tapi nggak ngeri kalau tak ada mekanisme itu utk kasus korupsi. nggak jelas.
@charles sitohang: baper.. dikit2 lapor.wajar pak mahfud brkata sprti itu, anda yg berkata benjol segede bakpao, berdarah darah, mobil cur cur.. trnyata yg trjdi mobil cm penyok bagian depan, gda bekas darah d tkp.anda sehat ? apa bingung cri ide lain buat praperadilan.
@Rino Haryanto: maaf ya pak.. kok kesannya "cengeng" banget sih.. dikit2 ngadu.. dikit2 lapor.. justru malah bikin orang semakin ga respect dengan bapak.
@Dini Priyatni: Lawan aja prof,kejar sampe kemana jg,jgn kasih ampun tuh pengacara.
@Robby Romdany: Orang awan jg tau klo itu cma pura2 sakit,sy dukung prof mahfud md.pengacaranya aza keblinger liat bang otto dia lebih menerima apa yg prof mahfud md bilang karna tau pak mahfud lebih pnya pengalaman sebagai hakim MK.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD akan melaporkan balik pengacara Setya Novanto.
Dikutip Tribunnews.com, Mahfud MD tak mempermasalahkan niat pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang akan melaporkannya ke polisi.
Mahfud MD mempunyai argumen kuat menyebut Setya Novanto pura-pura sakit.
Awalnya, kata Mahfud, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Saat itu, ada larangan dari dokter Setya Novanto tidak boleh dijenguk.
Ketua Umum Partai Golkar itu harus menjalani rawat inap.
Namun, setelah KPK memindahkan Novanto ke RSCM, dokter di rumah sakit tersebut dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Novanto tidak perlu dirawat inap.
"Apa itu kesimpulannya, kecuali pura-pura?" ujar Mahfud saat dihubungi, Kamis (23/11/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahfud MD juga pernah menyampaikan hal ini dalam salah satu diskusi di TV Swasta.
Saat itu, acara tersebut juga dihadiri oleh dua pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi.
Dalam acara tersebut, Mahfud MD dianggap berhasil membungkam dua pengacara Setya Novanto, dengan memberikan argumen-argumen yang membantah pernyataan-pernyataan pengacara Setya Novanto.
Seperti pernyataan pengacara soal meminta diberlakukan asas praduga tak bersalah kepada Setya Novanto.
Hal lain yang menjadi sorotan selain menganggap Setya Novanto pura-pura sakit adalah langkah Setya Novanto yang meminta perlindungan ke berbagai pihak, pengacara yang ingin laporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional, hingga pernyataan soal hak imunitas DPR.
Setya Novanto telah ditahan selama 20 hari, terhitung dari 17/11/2017 hingga 6/12/2017, di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK.
Dalam balik jeruji, Setya Novanto tengah menanti sidang praperadilan jilid 2 yang rencananya akan digelar pada 30 November mendatang.
Saat ini, muncul banyak desakan dari berbagai pihak untuk Setya Novanto, agar ia lengser dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Namun, Setya Novanto tak bergeming, ia bahkan mengirimkan dua surat sakti kepada DPR dan DPP Golkar terkait posisi dan statusnya.
Kepada DPR, ia meminta agar MKD tidak menggelar rapat dan tidak memberhentikannya sebagai Ketua DPR.
Menurut Fahri Hamzah, surat Novanto harus dilaksanakan dan dituruti, lantaran memiliki kekuatan dan sesuai dengan undang-undang MD3.
"Meminta agar status dan posisi beliau tidak berubah, sebenarnya surat ini memiliki kekuatan karena dia adalah masih ketua umum, dan dalam undang-undang tidak dikenal istilah PLB, itu sebabnya dia, surat ini memiliki kekuatan untuk dilaksanakan," ucap Fahri hamzah.
Menyikapi hal ini, MKD akan tetap menggelar rapat untuk membahas pemberhentian Setya Novanto, setelah sebelumnya sempat tertunda lantaran beberapa ketua fraksi DPR tak hadir.
Ketua MKD Sufmi Ahmad mengatakan, putusan MKD tak akan terpengaruh oleh surat Setya Novanto.
"Surat Setya Novanto kan permohonan, jadi namanya permohonan, bisa dikabulkan, bisa tidak, kalau domain partai, silahkan partai politik memutuskan demikian, tapi pertimbangan-pertimbangan perkara kan kita beda dengan partai politik," ucap Sufmi.
Selain mengirim surat pada DPR, Setya Novanto juga melayangkan surat kepada DPP Golkar, yang isinya meminta DPP menunjuk Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sementara, hingga putusan sidang praperadilan.
Hal tersebut juga disetujui oleh pihak Golkar, yang menunda putusan status Setya Novanto hingga sidang parperadilan. (*)